KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023

Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB
Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews Rupiah mencatatkan rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Setelah melemah sekira 5 minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS pada pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap US$ ditetapkan senilai Rp15.381 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.404 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.249,98 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.188,73 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Rupiah juga masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.425,13 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.420,97 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.422,35 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.398,95 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.401,75. Kurs pajak terhadap mata uang zona eropa ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang dipatok sebesar Rp16.327,30 per euro.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.15/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Maret 2023 - 28 Maret 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.381,00 -23,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.249,98 61,25
3 Dolar Kanada (CAD) 11.204,02 14,89
4 Kroner Denmark (DKK) 2.202,79 9,10
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.959,67 -2,77
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.425,13 4,16
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.569,56 130,05
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.442,80 -8,72
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.665,41 287,61
10 Dolar Singapura (SGD) 11.422,35 23,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.460,46 17,69
12 Franc Swiss (CHF) 16.663,99 163,65
13 Yen Jepang (JPY) 11.539,07 240,12
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,32 -0,02
15 Rupee India (INR) 186,42 -1,42
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.139,11 14,35
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,51 -0,89
18 Peso Philipina (PHP) 280,01 0,51
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.095,31 -8,11
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,03 -1,33
21 Bath Thailand (THB) 446,51 5,01
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.418,43 24,82
23 Euro Euro (EUR) 16.401,75 74,45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.235,12 23,82
25 Won Korea (KRW) 11,77 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote