KEBIJAKAN PEMERIKSAAN

Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Redaksi DDTCNews
Minggu, 16 September 2018 | 17.35 WIB
Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat memberikan paparan dalam seminar nasional 'Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan Dan Moneter Yang Adil, Transparan dan Akuntabel'. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 diklaim sebagai upaya untuk memperbaiki tata cara pemeriksaaan. Aturan ini juga diterbitkan untuk menjawab keluhan wajib pajak tentang pemeriksaan oleh fiskus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengidentifikasi adanya dua isu penting terkait pemeriksaan pajak tersebut.Pertama, parameter wajib pajak (WP) dapat diperiksa. Kedua, koordinasi terkait pemeriksaan itu sendiri.

“Pemeriksaan pajak selalu menjadi isu yang dikeluhkan WP. Isu yang muncul adalah bagaimana pemeriksaan pajak itu dilakukan, seberapa sering, dan apa yang menyebabkan pemeriksaan tersebut,” katanya, Jumat (14/9/2018).

Isu pertama yang paling sering dikeluhkan WP, sambungnya, berkaitan dengan alasan dan ukuran pemeriksaan. Robert mengakui isu ini memang menjadi titik perhatian di internal Ditjen Pajak (DJP).

Selama ini, sambungnya, belum ada ukuran baku untuk menetapkan WP dapat diperiksa oleh petugas. Hal ini yang sering memunculkan ruang diskresi besar dan subjektif untuk melancarkan pemeriksaan terhadap WP.

“Perbaikan yang pertama adalah soal mengapa WP diperiksa. Sekarang, ada ukurannya mengapa boleh diperiksa. Jadi ada ukurannya, misalnya, 3 tahun berturut turut tidak lapor SPT [surat pemberitahuan],” ungkapnya.

Perbaikan yang kedua, lanjutnya, berkaitan dengan koordinasi dalam pemeriksaan. Dengan perbaikan di sisi ini, WP tidak akan diperiksa berulang kali dalam satu periode tahun fiskal yang sama.

Untuk memastikan koordinasi tersebut, pemerintah membentuk komite untuk usulan pemeriksaan. Melalui komite ini, setiap usulan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum disetujui lanjut atau tidaknya pemeriksaan.

“Pada aturan lama, kantor pusat, kanwil, sampai KPP bisa mengusulkan dan persetujuannya bisa lewat kanwil maupun kantor pusat. Sekarang, ada yang menjadi filter untuk memastikan usulan sudah dikoordinasikan dulu melalui komite,” tandasnya.

Dengan demikian, perbaikan proses bisnis ini tidak hanya untuk internal DJP, tetapi juga untuk menjawab masalah yang kerap dihadapi WP. Adanya standarisasi ini, lanjut Robert, diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan kualitas pemeriksaan yang dijalankan DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.