KABUPATEN GRESIK

Roadshow di Gresik, Kanwil DJP Jatim II Sebut Manfaat PPS Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 13:01 WIB
Roadshow di Gresik, Kanwil DJP Jatim II Sebut Manfaat PPS Jelas

Asisten III Pemkab Gresik Abu Hasan dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS.

GRESIK, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, dan KPP Pratama Lamongan menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Mengundang 110 wajib pajak orang pribadi prominen, kegiatan diadakan pada Kamis (12/5/2022). Bertajuk Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS, acara ini dihadiri Ketua DPRD Kab. Gresik M. Abdul Qodir, Asisten III Pemkab Gresik Abu Hasan, serta jararan Forkopimda Kab. Gresik lainnya.

“Masih ada kesempatan bagi Bapak Ibu wajib pajak yang ada di wilayah Gresik [untuk ikut PPS],” tutur Abu Hasan yang hadir mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan pajak menjadi penyokong terbesar pendapatan negara. Kontribusi seluruh wajib pajak sangat penting untuk menyehatkan dan menyejahterakan seluruh rakyat. Salah satu kontribusi itu dapat diwujudkan dengan mengikuti PPS.

“Program ini adalah kesempatan. Program ini penting. Namanya sukarela. Namun, jelas manfaatnya,” ujarnya.

Vita mengajak wajib pajak untuk tidak ragu dan segera memanfaatkan PPS yang hanya berlaku hingga 30 Juni 2022. Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, ada pula data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023. Dengan demikian, otoritas akan lebih mudah menemukan data harta wajib pajak. Jika harta ditemukan dan diperiksa, wajib pajak berisiko terkena sanksi yang lebih besar.

Dia menjelaskan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Ketua DPRD Kab. Gresik Muchamad Abdul Qodir juga mengatakan pajak sangat penting bagi pembagunan negara, termasuk pembangunan daerah. Saat ini APBD Kabupaten Gresik masih menggantungkan dana dari pemerintah pusat.

Dari sekitar Rp3,6 triliun APBD Kab. Gresik tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp1,4 triliun. Kondisi ini berarti lebih dari Rp2 triliun APBD masih mengandalkan dana transfer daerah yang sumbernya juga dari pajak.

Abdul Qodir mengaku bersyukur dengan adanya PPS ini. Harapannya, pajak akan terus meningkat lagi. Dengan demikian, ada peluang lebih besar untuk memberikan kesejahteraan, khususnya bagi warga yang ada di daerah Gresik, Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap dengan adanya sosialisasi ini, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat. Pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah