PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

RI dan Hong Kong Tandatangani Perjanjian Bilateral AEoI

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 Juni 2017 | 11:55 WIB
RI dan Hong Kong Tandatangani Perjanjian Bilateral AEoI Proses penandatangan perjanjian bilateral AEoI (BCAA) antara RI dan Hong Kong di Kantor Pusat IRD, Hong Kong, Jumat (16/6).

HONG KONG, DDTCNews – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia menandatangai perjanjian bilateral terkait pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) dengan Pemerintah Hong Kong.

Pada hari ini, Jumat 16 Juni 2017, Pemerintah Indonesia dan Hong Kong telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Kantor Pusat Ditjen Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua petinggi otoritas pajak Indonesia yaitu Dirjen Pajak RI Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Pajak Hong Kong Richard Wong Kuen Fai, yang didampingi oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat dan Deputy Commissioner Brian Chiu Kwok-Kit.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Penandatangan BCAA ini merupakan yang pertama bagi Indonesia dengan negara lain terkait pertukaran informasi secara otomatis,” ujar John kepada DDTCNews, Jumat (16/6).

John mengatakan setelah BCAA dengan Hong Kong, Pemerintah Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan negara dan jurisdiksi lainnya dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka persiapan pelaksanaan AEoI, Indonesia telah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2017 dan aturan pelaksanaannya berupa PMK 70/PMK.03/2017 yang direvisi dengan PMK Nomor 73/PMK.03/ 2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Perangkat aturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi persyaratan legislasi domestik untuk melaksanakan AEoI. Sedangkan BCAA dengan Hong Kong merupakan pemenuhan persyaratan legislasi internasional guna memulai era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan pajak.

Sebagai informasi, Indonesia bersama dengan 49 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya di September 2017 ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M