HONG KONG, DDTCNews – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia menandatangai perjanjian bilateral terkait pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) dengan Pemerintah Hong Kong.
Pada hari ini, Jumat 16 Juni 2017, Pemerintah Indonesia dan Hong Kong telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Kantor Pusat Ditjen Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua petinggi otoritas pajak Indonesia yaitu Dirjen Pajak RI Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Pajak Hong Kong Richard Wong Kuen Fai, yang didampingi oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat dan Deputy Commissioner Brian Chiu Kwok-Kit.
“Penandatangan BCAA ini merupakan yang pertama bagi Indonesia dengan negara lain terkait pertukaran informasi secara otomatis,” ujar John kepada DDTCNews, Jumat (16/6).
John mengatakan setelah BCAA dengan Hong Kong, Pemerintah Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan negara dan jurisdiksi lainnya dalam waktu dekat ini.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka persiapan pelaksanaan AEoI, Indonesia telah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2017 dan aturan pelaksanaannya berupa PMK 70/PMK.03/2017 yang direvisi dengan PMK Nomor 73/PMK.03/ 2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perangkat aturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi persyaratan legislasi domestik untuk melaksanakan AEoI. Sedangkan BCAA dengan Hong Kong merupakan pemenuhan persyaratan legislasi internasional guna memulai era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan pajak.
Sebagai informasi, Indonesia bersama dengan 49 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya di September 2017 ini. (Amu)