PENGHINDARAN PAJAK

Revisi UU PPh Bukan Hanya Soal Turunkan Tarif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 10:01 WIB
Revisi UU PPh Bukan Hanya Soal Turunkan Tarif

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan revisi undang-undang pajak penghasilan (UU PPh) yang drafnya direncanakan rampung pada akhir tahun ini. Salah satu perubahan yang diagendakan adalah perubahan tarif pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan perubahan UU PPh tidak hanya bertumpu pada isu penurunan tarif, tapi juga penguasaan data wajib pajak guna menggenjot penerimaan dan mengatasi masalah penghindaran pajak.

“Jadi sebenarnya obatnya itu bukan hanya sekadar menurunkan tarif pajak, tapi mencari langkah agar kami bisa menguasai data wajib pajak serta meningkatkan kerja sama dengan negara terkait,” ujarnya di Hotel Four Points Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Awan menambahkan otoritas pajak di berbagai negara kini semakin meningkatkan kerja sama antarnegara untuk memperkaya data, atau disebut multinational channeling. Langkah itu, menurutnya, dapat menjadi langkah yang strategis selain menurunkan tarif pajak.

Salah satu bentuk kerja sama itu di antaranya melalui kerja sama pertukaran informasi perpajakan melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diusung negara-negara anggota OECD dan G20, termasuk Indonesia.

Hal ini pun telah dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai bentuk komitmen keikutsertaan Indonesia pada AEoI. Menurutnya, pemerintah bisa memanfaatkan instrumen itu untuk menggali potensi pajak atas harta yang dilarikan ke luar negeri.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kendati demikian, terkait dengan penururan tarif dalam revisi UU PPh, Awan mengungkapkan hal itu menjadi pertentangan yang cukup rumit. Pasalnya, jika pemerintah mengambil langkah menurunkan tarif pajak dalam mengatasi maraknya pelarian harta ke luar negeri, hal itu akan berdampak pada penerimaan negara.

“Tidak bisa dipungkiri, jika pemerintah menurunkan tarif, maka penerimaan negara juga akan turun. Maka dari itu, kami masih mengkaji UU PPh,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara