UU CIPTA KERJA

Revisi Daftar Negatif Investasi, Pemerintah Rilis Draf Perpres Terbaru

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 15:54 WIB
Revisi Daftar Negatif Investasi, Pemerintah Rilis Draf Perpres Terbaru

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal guna melaksanakan amanat UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Bila disahkan, draf tersebut akan menggantikan Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang selama ini dikenal sebagai Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam draf tersebut, pemerintah menilai perlu mengganti ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka sebagai upaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja melalui penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

"Ini juga untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah," bunyi bagian pertimbangan draf tersebut yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, dikutip Senin (11/1/2021).

Pada Pasal 2 ayat (1), pemerintah telah menegaskan semua bidang usaha adalah terbuka bagi kegiatan investasi kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup pada Pasal 12 UU No. 25/2007 s.t.d.d. UU No. 11/2020.

Merujuk pasal tersebut, hanya 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yakni budidaya dan industri narkotika golongan I; perjudian; penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Lalu, pemanfaatan atau pengambilan koral dan karang dari alam baik hidup maupun mati untuk bangunan, akuarium, souvenir; industri senjata kimia; dan industri bahan kimia industri serta industri bahan perusak lapisan ozon.

Pasal 2 ayat (1) juga menyatakan bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain bidang usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan sehingga tidak dapat dikerjasamakan atau dilakukan pihak lain merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pada Pasal 3 ayat (1), terdapat 4 jenis bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak tercakup dalam ketiga jenis bidang usaha sebelumnya sehingga dapat dimasuki oleh semua investor.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Suatu bidang usaha dinyatakan sebagai bidang usaha prioritas bila termasuk dalam program atau prioritas strategis nasional, padat modal, padat karya, berteknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor atau substitusi impor, dan/atau bila berorientasi pada penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Pada daftar bidang usaha prioritas yang terlampir dalam draf tersebut, terdapat 246 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Total bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax allowance tercatat 183 bidang usaha.

Lalu, bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax holiday mencapai 18 bidang usaha. Adapun bidang usaha yang terdaftar sebagai usaha yang bisa mendapatkan investment allowance mencapai 45 bidang usaha prioritas.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selanjutnya, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM yang dimaksud adalah bidang usaha yang sepenuhnya dialokasikan untuk koperasi dan UMKM atau bidang usaha yang mewajibkan usaha besar untuk bekerja sama dengan koperasi dan UMKM.

Dalam draf perpres tersebut, terdapat 88 bidang usaha yang termasuk dalam kategori bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Lalu, bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang dimaksud adalah bidang usaha yang dapat dimasuki oleh semua penanam modal dengan beberapa syarat, seperti syarat pembatasan modal asing hingga maksimal 49% atau syarat yang mewajibkan modal dalam negeri sebesar 100%.

Dalam lampiran draf perpres tersebut, terdapat 48 bidang usaha yang penanaman modalnya memiliki syarat tertentu. Jumlah tersebut menurun drastis ketimbang Perpres No. 44/2016 yang melampirkan daftar 350 bidang usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak