PENGUSAHA bisa jadi tengah ketar-ketir. Pasalnya, wacana pembatasan restitusi kian menguat. Di tengah tekanan fiskal yang belum mereda, muncul dorongan agar pemerintah lebih selektif—bahkan cenderung menahan—pengembalian pajak kepada pelaku usaha.
Soal ide tersebut, eksekutif dan legislatif seolah sejalan. Argumen yang dibangun, restitusi dianggap sebagai beban fiskal yang mempersempit ruang gerak anggaran negara. Dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memandang dalam situasi 'krisis' seperti saat ini, kebijakan restitusi bisa disetop sementara untuk mendukung daya tahan fiskal pemerintah.
Narasi tersebut perlu diluruskan.
Restitusi pajak bukanlah 'bonus' dari negara kepada wajib pajak, apalagi bentuk insentif yang bisa sewaktu-waktu ditahan. Restitusi merupakan konsekuensi logis dari sistem perpajakan itu sendiri. Ketika wajib pajak membayar lebih dari yang seharusnya terutang, maka kelebihan itu wajib dikembalikan. Tidak lebih, tidak kurang. Hal ini tegas diatur dalam undang-undang (UU KUP). Baca Uang Negara atau Hak Wajib Pajak?
Prinsip tersebut bahkan 'dipatenkan' kembali dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter), yang salah satu poinnya tercantum 'hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang'. Baca Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)
Artinya, negara tidak berhak menahan kelebihan pembayaran pajak dengan alasan apa pun di luar ketentuan hukum. Menggeser restitusi menjadi instrumen penyehatan fiskal jelas bertentangan dengan hak dasar wajib pajak yang tercantum dalam undang-undang serta Taxpayer Charter.
Dalam menyikapi diskursus mengenai pembatasan dan pengetatan pencairan restitusi, kita perlu menempatkan restitusi dalam kerangka keadilan fiskal. Negara memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip keadilan (Herdona, 2022). Ketika pemerintah mulai melihat restitusi sebagai 'beban', di situlah terjadi pergeseran paradigma yang berpotensi merusak kepercayaan wajib pajak.
Lebih jauh, pembatasan restitusi bukan hanya persoalan kepatuhan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi.
Bagi pelaku usaha, restitusi sering kali menjadi bagian penting dalam manjaga arus kas. Dana tersebut digunakan untuk menjaga likuiditas, membiayai operasional, hingga mendukung ekspansi usaha. Menahan restitusi sama artinya dengan menahan denyut nadi bisnis itu sendiri.
Dalam praktiknya, proses restitusi yang berbelit saja sudah cukup menjadi beban bagi pengusaha. Wajib pajak harus menghadapi pemeriksaan panjang, ketidakpastian waktu, hingga biaya kepatuhan yang tidak kecil. Jika di atas itu semua masih ditambahkan kebijakan pembatasan, maka ongkos berusaha di Indonesia akan makin tinggi. Baca Hak yang Dinanti di Balik Proses Restitusi
Pembatasan restitusi, dalam jangka panjang, tidak cuma akan membatasi ruang gerak pengusaha tetapi juga bakal memengaruhi iklim investasi. Jangan lupa, kepastian hukum dan kemudahan administrasi menjadi faktor kunci dalam pengambilan keputusan dalam memulai usaha. Ketika hak dasar seperti restitusi saja dipertanyakan, maka sinyal yang ditangkap pasar adalah meningkatnya risiko berusaha. Baca Urgensi Meracik Kembali Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia
Lantas bagaimana dengan nasib 'krisis fiskal' di tengah konflik global?
Ya, kita semua memahami bahwa penyehatan fiskal memang merupakan agenda penting. Namun, strategi yang ditempuh harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan. Mengandalkan penahanan restitusi sebagai solusi jangka pendek justru berpotensi menciptakan masalah yang lebih besar pada masa depan, baik dari sisi kepatuhan maupun pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah perlu mencari keseimbangan. Ada solusi paling rasional untuk menyehatkan anggaran negara, yakni mengoptimalkan efisiensi anggaran. Konsep efisiensi ini perlu dijalankan secara realistis: pos-pos belanja yang konsumtif dan tidak memberikan efek segera, perlu dihemat. Bukan dengan cara mengorbankan hak wajib pajak yang sudah jelas dijamin oleh regulasi.
Strategi penghematan belanja sebenarnya sudah digaungkan oleh pemerintah dalam beberapa pekan terakhir. Namun, realisasinya tampaknya masih samar. Karenanya, daripada melebarkan narasi mengenai pembatasan hak wajib pajak, lebih baik pemerintah berfokus pada target-target penghematan yang sudah disusun.
Dan pada akhirnya, hubungan antara negara dan wajib pajak dibangun di atas kepercayaan.
Founder DDTC Darussalam sempat menyampaikan, kunci peningkatan penerimaan pajak adalah perubahan paradigma peningkatan kepatuhan. Jika upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak selama ini masih bersifat konfrontatif, ke depannya perlu digeser ke arah cooperative compliance yang bersifat kolaboratif dan berlandaskan rasa saling percaya.
Ketika wajib pajak yakin bahwa sistem pajak berjalan adil—bahwa mereka tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya—maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, ketika hak-hak dasar mulai tergerus, maka yang muncul adalah resistensi.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk berhati-hati dalam membangun narasi fiskal. Restitusi bukanlah musuh anggaran, melainkan bagian dari mekanisme yang menjaga integritas sistem perpajakan. Menjaga hak wajib pajak berarti menjaga fondasi kepercayaan—dan pada akhirnya, menjaga keberlanjutan penerimaan negara itu sendiri. (sap)
