Buhori,
PAJAK merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pelaksanaan pelaporan pemenuhan kewajiban pajak, orang pribadi atau badan menggunakan SPT sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan.
Pelaporan SPT saat ini sudah makin mudah. Hampir semua SPT yang wajib dilaporkan kini memakai sarana online sehingga tanpa perlu lagi datang ke kantor pajak. Dengan sistem online ini, pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Dalam prosesnya, status SPT yang disampaikan bisa menjadi SPT Kurang Bayar (SPT KB), SPT Lebih Bayar (SPT LB) atau SPT Nihil. Nah, tulisan ini akan membahas perihal SPT Lebih Bayar, khususnya SPT PPh badan dan orang pribadi serta SPT PPN.
SPT Lebih Bayar untuk PPh orang pribadi atau PPh badan dapat terjadi apabila jumlah pembayaran pajak/kredit pajak/pajak yang dapat diperhitungkan ternyata lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Sementara itu, SPT PPN Lebih Bayar terjadi apabila dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran.
Jika terdapat kondisi tersebut maka wajib pajak bersangkutan berhak meminta kelebihan pembayaran pajaknya. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) dapat dilakukan setelah akhir tahun buku berakhir atau masa pajak terakhir dalam pembukuannya.
Apabila periode pembukuan wajib pajak ialah Januari—Desember maka lebih bayar yang dimintakan hanya dapat dilakukan pada masa pajak Desember untuk PPN.
Sementara itu, PPh badan dan orang pribadi dapat dimintakan restitusi setelah tahun buku berakhir. Dalam hal pembukuannya Januari—Desember maka permohonan restitusinya saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.
Namun, banyak wajib pajak yang tidak mengetahui bahwa terdapat prosedur pengembalian/restitusi untuk jenis PPN yang dapat dimintakan untuk setiap masa pajak atau biasa disebut dengan pengembalian pendahuluan.
Pemeriksaan
WAJIB pajak yang mengajukan permohonan restitusi atas SPT Tahunan PPh badan/orang pribadi atau SPT PPN masa Desember yang menyatakan lebih bayar akan diperiksa terlebih dahulu oleh otoritas pajak.
Jangka waktu pemeriksaan ini paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap. Selama pemeriksaan berlangsung, wajib pajak harus menyerahkan dokumen, bukti, hingga keterangan yang mendukung permohonan restitusi.
Dokumen, bukti, dan keterangan dari wajib pajak akan sangat memengaruhi petugas pemeriksa dalam mengambil keputusan. Hasil akhir dari proses pemeriksaan ini dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
SKPN dikeluarkan apabila hasil pemeriksaan menyatakan hasil pemeriksaan tidak terdapat kelebihan atau tak ada yang dikembalikan kepada wajib pajak. Jika terdapat kekurangan dari hasil pemeriksaan maka yang dikeluarkan adalah SKPKB.
Wajib pajak akan mendapatkan pengembalian apabila hasilnya menyatakan lebih bayar yang tertuang dalam SKPLB. Wajib pajak nantinya berhak menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan apabila hasilnya tidak sesuai yang diinginkan wajib pajak.
Penelitian
BERBEDA dengan proses pemeriksaan, DJP dapat melakukan penelitian atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak. Restitusi dilakukan dengan proses penelitian jika wajib pajak memilih restitusi melalui prosedur pengembalian pendahuluan.
Wajib pajak yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan adalah wajib pajak yang termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
Bagi wajib pajak yang masuk kategori tersebut, restitusi PPN dapat diminta setiap bulan. Sementara itu, restitusi PPh badan atau orang pribadi hanya dapat diminta setelah akhir tahun buku atau setelah SPT Tahunan disampaikan.
Untuk wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan restitusi tanpa batasan nilai, sedangkan untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu terdapat batasan nilai restitusi yang bisa diajukan.
Untuk PPh orang pribadi, restitusi yang bisa diajukan paling besar Rp100 juta dan PPh Badan paling besar senilai Rp1 miliar. Sementara itu, nilai restitusi PPN dapat dimintakan melalui pengembalian pendahuluan paling besar Rp5 miliar.
Ketika wajib pajak mengajukan restitusi dengan prosedur pengembalian pendahuluan, petugas pajak akan melakukan proses penelitian, bukan dengan cara pemeriksaan.
Hal-hal yang diteliti antara lain terkait dengan pemenuhan persyaratan formal, seperti pemenuhan kewajiban pelaporan pajak, memiliki kegiatan tertentu dalam SPT PPN, dan wajib pajak tidak sedang dilakukan penyidikan terkait dengan kewajiban perpajakannya.
Untuk persyaratan materiel antara lain penelitian terkait dengan pajak masukan, pajak yang telah dibayar ataupun pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain yang dikreditkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.
Proses penelitian paling lama 1 bulan atau 3 bulan. Proses ini lebih cepat ketimbang pemeriksaan. Petugas pajak selanjutnya akan mengeluarkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) atau tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukannya kepada wajib pajak.
Sanksi Administrasi
KETIKA SPT Lebih Bayar diperiksa dan menghasilkan adanya pajak yang masih harus/dikeluarkan keputusan berupa SKPKB maka atas pajak yang kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Sanksi bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar, dan dikenakan paling lama 24 bulan.
Wajib pajak yang telah menerima restitusi melalui pengembalian pendahuluan sesungguhnya juga dapat dilakukan pemeriksaan.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB maka jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Sanksi ini berlaku untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Wajib Pajak Persyaratan tertentu. Untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, pajak yang kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Sanksi tersebut dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar, dan dikenakan paling lama 24 bulan.
Kesimpulan
DARI segi waktu, pengajuan restitusi melalui pengembalian pendahuluan lebih cepat dibandingkan dengan permohonan restitusi secara normal atau melalui pemeriksaan. Meski demikian, keputusan tetap di tangan wajib pajak.
Jika wajib pajak merasa pajak yang telah dibayar dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, prosedur pengembalian pendahuluan menjadi opsi terbaik untuk mendapat kelebihan pembayaran pajak dengan cepat.
Apalagi, dana segar yang didapat dari pengembalian pajak tersebut juga memperlancar pembiayaan atau operasional perusahaan. Pengguna fasilitas pengembalian pendahuluan juga tidak perlu khawatir apabila ternyata diperiksa dan ditetapkan kurang bayar.
Koreksi atas kewajiban perpajakan yang telah dilakukan tersebut pastilah tidak akan besar apabila wajib pajak memang berupaya semaksimal mungkin dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. (rig/sap)