Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami bergerak dalam industri komponen elektronik yang bertindak langsung baik sebagai produsen maupun distributor. Apakah relevan bila dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing kami menerapkan analisis secara terpisah (segregasi) dengan memisahkan aktivitas produksi dan distribusi? Atau malah lebih tepat jika menggunakan analisis gabungan (agregasi)?
Rosy, Jakarta
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Rosy. Paragraf 3.9 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 memaparkan pendekatan segregasi lebih ideal untuk diterapkan, sebab dapat menghasilkan analisis yang lebih tepat terhadap harga atau laba wajar.
Namun, meski dianggap lebih ideal, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pendekatan agregasi lebih tepat digunakan jika dibandingkan dengan pendekatan segregasi.
Paragraf 3.9 – 3.10 OECD Guidelines menyebutkan ketika terdapat keterkaitan yang sangat erat di antara masing-masing transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, maka pendekatan agregasi lebih tepat untuk diterapkan.
Di Indonesia sendiri, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 mengatur penggunaan pendekatan segregasi atau agregasi yang harus didasarkan pada fakta dan kondisi transaksi afiliasi.
Kondisi transaksi yang saling berkaitan erat dan berkelanjutan memungkinkan pendekatan agregasi lebih tepat untuk diterapkan.
Contoh transaksi tersebut di antaranya: (i) transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa; (ii) penggunaan aset tidak berwujud yang melekat pada produk; (iii) penentuan harga produk-produk yang terkait erat.
Kemudian (iv) perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portofolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu dengan tujuan untuk memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait (portofolio approaches/ bundle transactions).
Sehubungan dengan kasus perusahaan Ibu yang melakukan dua fungsi berbeda, yaitu fungsi produksi/ manufaktur dan distribusi secara bersamaan, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu fakta dan kondisi yang terkait dengan hal tersebut, antara lain terkait dengan kebijakan penetapan harga dan strategi bisnis yang diterapkan atas dua fungsi tersebut.
Apabila atas dua fungsi itu terdapat strategi bisnis dan kebijakan penetapan harga yang berbeda, maka pendekatan segregasi lebih tepat untuk digunakan. Sebaliknya, apabila kedua fungsi tersebut saling berkaitan satu sama lain, baik dalam strategi bisnis dan kebijakan penetapan harga, maka pendekatan agregasi lebih tepat untuk digunakan.
Lebih lanjut, sebagaimana terdapat dalam SE-50, apabila pendekatan segregasi diterapkan, maka diperlukan laporan keuangan tersegmentasi yang harus disiapkan untuk memisahkan biaya dan pendapatan atas fungsi produksi dan fungsi distribusi.
Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.