KONSULTASI PAJAK

Penentuan Ekspatriat Sebagai SPDN

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 26 Agustus 2020 | 15.44 WIB
ddtc-loaderPenentuan Ekspatriat Sebagai SPDN
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah manajer pajak di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi IT. Perusahaan saya ini tercatat memiliki kurang lebih 15 karyawan ekspatriat yang berasal dari berbagai negara.

Pertanyaan saya, bagaimana cara menentukan status subjek pajak dari ekpatriat tersebut, apakah termasuk dalam subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN)? Apakah ada kriteria-kriteria tertentu dalam menentukan subjek pajak?

Wilson, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wilson atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek pajak dibedakan menjadi SPDN dan SPLN. Selanjutnya, yang dimaksud dengan SPDN merujuk pada Pasal 2 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

“Subjek pajak dalam negeri adalah:

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  1. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.”

Selanjutnya, yang dimaksud dengan SPLN merujuk pada Pasal 2 ayat (4) UU PPh sebagai berikut:

“Subjek pajak luar negeri adalah:

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.”

Dengan demikian, secara umum seseorang dinyatakan sebagai SPDN apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Untuk lebih memperjelas penentuan SPDN dan SPLN, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (PER-43/2011). Pasal 3 ayat (1) PER-43/2011 mengatur:

“Subjek pajak dalam negeri adalah:

  1. orang pribadi yang:
  1. bertempat tinggal di Indonesia, atau
  2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
  3. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  1. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.”

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) PER-43/2011 mengatur:

“Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1) adalah orang pribadi yang:

  1. mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:
  1. berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
  2. melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
  3. tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau
  1. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.”

Kemudian, Pasal 10 PER-43/2011 mengatur:

“Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2) ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.”

Selanjutnya, Pasal 11 PER 43/2011 mengatur:

“Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal:

  1. Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
  1. Visa bekerja, atau
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
  1. Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.”

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan orang pribadi atau dalam hal ini ekspatriat akan ditetapkan menjadi SPDN jika memenuhi salah satu ketentuan dari Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, atau Pasal 11 PER-43/2011 (tidak bersifat kumulatif). Sebaliknya, jika orang pribadi tidak memenuhi sama sekali ketentuan dari Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, atau Pasal 11 PER 43/2011, maka orang pribadi tersebut merupakan SPLN.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.