PERKENALKAN, saya Maya. Saya bekerja di salah satu grup perusahaan multinasional yang berpusat di Hong Kong dan memiliki 2 anak perusahaan di Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun pajak 2024, peredaran bruto konsolidasi kami melebihi EUR750 juta. Meski demikian, untuk tahun-tahun sebelumnya, peredaran bruto konsolidasi kami tidak pernah mendekati atau di bawah nilai tersebut.
Saya ingin menanyakan mengenai ketentuan ruang lingkup pengenaan pajak minimum global di Indonesia. Dengan kondisi grup perusahaan kami saat ini, apakah grup usaha kami masuk ke dalam ruang lingkup GloBE? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Maya, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Maya. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi menerapkan ketentuan pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024). Simak ‘Pentingnya Pajak Minimum Global’.
Adapun ketentuan ruang lingkup dari beleid ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 yang berbunyi:
“(1) GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal:
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa ketentuan GloBe berlaku jika entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) memenuhi 2 kriteria kumulatif, antara lain:
Baca juga ‘Ini Kriteria Perusahaan Multinasional yang Kena Pajak Minimum Global’.
Oleh karena ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 bersifat kumulatif untuk dapat masuk ke dalam ruang lingkup GloBE, kedua kriteria tersebut harus terpenuhi. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, Grup PMN otomatis tidak masuk ke dalam ruang lingkup GloBE.
Sebelum membahas lebih lanjut, setidaknya perlu dipahami terlebih dahulu beberapa pengertian dari istilah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024.
Pertama, Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 136/2024.
Kedua, sesuai Pasal 1 angka 6 PMK 136/2024, entitas konstituen adalah setiap entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari entitas utama (main entity) yang berada dalam cakupan setiap entitas yang termasuk dalam grup.
Ketiga, tahun pajak pengenaan GloBE adalah tahun pajak 2025. Oleh karena itu, 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE yang dimaksud adalah tahun pajak 2021 hingga 2024.
Berdasarkan pernyataan yang Ibu sampaikan, dapat kami pahami bahwa peredaran bruto konsolidasi sudah melebihi EUR 750 juta pada tahun pajak 2024 namun belum terpenuhi pada tahun-tahun sebelumnya.
Apabila kita merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 136/2024, selain memenuhi persyaratan minimal peredaran grup PMN senilai EUR750 juta, nilai peredaran bruto konsolidasi juga harus memenuhi minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diuji.
Dengan menggunakan dasar bahwa tahun yang diuji adalah tahun pajak 2025 maka pengujian pemenuhan 2 dari 4 tahun akan dilakukan pada 4 tahun sebelum tahun pajak 2025 yakni tahun pajak 2024, 2023, 2022, dan 2021.
Berdasarkan fakta yang disampaikan, peredaran bruto konsolidasi berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun pajak 2023, 2022, dan 2021 belum memenuhi nilai peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta.
Dengan begitu, grup usaha Ibu hanya memenuhi salah satu ketentuan kumulatif yakni peredaran bruto konsolidasi grup melebihi EUR 750 juta pada tahun pajak 2024 dan tidak memenuhi ketentuan lainnya yakni pengujian minimal 2 dari 4 tahun pajak. Oleh karena hanya memenuhi salah satu ketentuan maka dapat disimpulkan bahwa grup usaha Ibu berada di luar dari lingkup ketentuan GloBE sesuai PMK 136/2024.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)