PERKENALKAN, nama saya Liona. Sejak 2020, saya bersama dengan keluarga memutuskan untuk pindah dan menetap di luar negeri. Dengan adanya keputusan tersebut, saya memilih untuk menonaktifkan NPWP di Indonesia. Kemudian, saya menikmati masa pensiun di luar negeri dengan menerima penghasilan dividen dari salah satu perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.
Namun, dividen yang saya terima tersebut ternyata telah dipotong pajak penghasilan (PPh) oleh perusahaan. Sepengetahuan saya, bukankah dividen dapat dikecualikan dari PPh? Dalam kasus ini, bagaimana sebenarnya perlakuan PPh yang tepat atas dividen tersebut di Indonesia?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
TERIMA kasih Ibu Liona atas pertanyaannya. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 18/2021, orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) wajib memenuhi 2 kriteria. Kedua kriteria yang dimaksud ialah tidak bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Selain kedua kriteria tersebut, WNI yang menjadi SPLN juga harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021. Sehubungan dengan kasus ini, Ibu Liona diasumsikan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan menjadi SPLN sehingga dapat menonfaktifkan NPWP.
Berdasarkan pada informasi yang disampaikan, Ibu Liona diketahui menerima dividen dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Dalam hal ini, Ibu Liona mempertanyakan terkait dengan apakah dividen yang diterimanya dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPh dan bagaimana perlakuan PPh yang tepat.
Ketentuan pembebasan PPh atas dividen diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Kemudian, ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dengan menerbitkan PP 55/2022. Pada Pasal 9 ayat (2) PP 55/2022 tertulis:
“(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sesuai dengan muatan materi tersebut, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas ini hanyalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sementara itu, dalam kasus ini, Ibu Liona sudah melepas status sebagai SPDN dan berubah menjadi SPLN. Dengan kata lain, Ibu Liona tidak memenuhi kriteria untuk menerima fasilitas pembebasan PPh atas dividen. Sebagai SPLN, dividen yang bersumber dari Indonesia menjadi objek PPh Pasal 26. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a tertulis:
“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;…”
Pada ketentuan tersebut, dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri kepada Ibu Liona selaku wajib pajak luar negeri akan dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.