KETENTUAN transfer pricing di seluruh dunia sering menjadi perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak, termasuk India. Salah satunya mengenai cakupan transaksi yang dapat diuji dengan ketentuan transfer pricing.
Peraturan transfer pricing India mengenal konsep transaksi internasional sebagai kriteria transaksi yang harus diuji kewajarannya. Salah satu kasus yang paling disorot terkait dengan konsep transaksi internasional di India adalah kasus Kodak (2013).
Transaksi yang dilakukan Kodak India memiliki skema sebagai berikut:
Kodak USA and Onex Healthcare Holding telah menutup global agreement sebagai umbrella agreement yang menyepakati masing-masing anak perusahaan dari Kodak USA maupun Onex Healthcare Holding dapat melakukan transaksi satu dengan yang lainnya.
Dalam kasus ini, Kodak India (anak perusahaan Kodak USA) dan Carestream India (anak perusahaan Onex Healthcare Holding) telah menutup kontrak jual-beli unit bisnis medical imaging yang merupakan konsekuensi dari global agreement perusahaan induk. Kodak USA dan Onex Healthcare Holding tidak memiliki hubungan istimewa.
Konsep India
MENURUT peraturan di India, ‘transaksi internasional’ dapat diuji dengan peraturan transfer pricing. Pasal 92B (1) Income Tax Act 1961, mensyaratkan ‘transaksi internasional’ harus memenuhi dua kriteria kumulatif yaitu pihak dalam kontrak merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau associated enterprises; dan salah satu atau keduanya merupakan wajib pajak luar negeri.
Associated enterprise mencakup pengendalian karena penguasaan saham secara langsung maupun tidak langsung dan pengendalian secara de facto, yaitu apabila suatu pihak dapat memengaruhi pengambilan keputusan di perusahaan lain. (92A-1 ITA 1961; Jhabakh, 2012)
Dalam kasus ini, ada 4 argumentasi yang disampaikan Kodak India. Pertama, transaksi antara Kodak India dan Carestream India merupakan transaksi independen. Kedua, tidak ada perjanjian sebelumnya (prior agreement) yang mengatur syarat dan ketentuan transaksi Kodak India dan Carestream India.
Ketiga, syarat dan ketentuan kontrak antara Kodak India dan Carestream India tidak ditentukan oleh Kodak USA. Keempat, Kodak India juga menyatakan fakta tambahan bahwa Kodak USA tidak menagihkan biaya apapun kepada Kodak India dan Kodak India tidak melakukan pembayaran apapun kepada Kodak USA dalam transaksi jual-beli unit bisnis medical imaging kepada Carestream India (Jhabak, 2013).
Atas argumentasi ini, otoritas pajak India berbeda pendapat. Memang benar bahwa transaksi antara Kodak India dan Carestream India merupakan transaksi independen. Namun, apabila terdapat prior agreement yang mengatur syarat dan ketentuan transaksi antara Kodak India dan Carestream India atau apabila syarat dan ketentuan transaksi antara Kodak India dan Carestream India secara substansi dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka transaksi antara Kodak India dan Carestream India seharusnya dianggap (deemed) sebagai ‘transaksi internasional’.
Lebih lanjut, otoritas pajak berpendapat transaksi antara Kodak India dan Carestream India merupakan konsekuensial dari kesepakatan penjualan unit bisnis medical imaging secara global oleh Kodak USA.
Putusan Hakim
DALAM kasus ini, ada 2 pertimbangan Majelis Hakim. Pertama, jikapun teori ‘konsekuensial’ tersebut adalah benar, Majelis Hakim tidak dapat mengesampingkan fakta bahwa transaksi antara Kodak India dan Carestream India telah dilakukan secara independen.
Kedua, global agreement antara para perusahaan induk, bukan merupakan prior agreement yang mengatur syarat dan ketentuan ataupun yang mendikte apa yang harus disepakati dalam transaksi antara Kodak India dan Carestream India. Majelis Hakim mendasarkan pertimbangan tersebut atas bukti dari klausul di dalam global agreement yang esensinya menyatakan:
“Setiap anak perusahaan Kodak USA mempunyai kewenangan dan otorisasi penuh untuk melakukan eksekusi atau menutup kontrak turunan dan melaksanakan kewajibannya terkait perjanjian tersebut. Eksekusi, penutupan kontrak, maupun melakukan kewajiban terkait perjanjian turunan tersebut telah diberikan persetujuan sebelumnya atau akan diberikan persetujuan oleh Kodak USA. Setiap anak perusahaan tersebut, tidak memerlukan persetujuan tambahan apapun dari pemegang saham untuk melakukan hal-hal di atas”.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan transaksi antara Kodak India dan Carestream India tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena Kodak India memiliki kewenangan penuh untuk menentukan syarat dan ketentuan kontrak terhadap transaksinya dengan Carestream India. Karena itu, transaksi dalam kasus ini bukan merupakan ‘transaksi internasional’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92B (1) Income Tax Act 1961.
Selepas putusan tersebut, peraturan mengenai ‘transaksi internasional’ diamendemen pada Financial Act 2014, dengan menambahkan suatu kriteria tambahan. Kriteria tersebut adalah terdapatnya perjanjian sebelumnya (baik tertulis atau lisan) sehubungan dengan transaksi yang relevan, atau persyaratan dari transaksi yang relevan ditentukan secara substantif oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. [Pasal 92B (2) Financial Act 2014]
Tujuan penambahan kriteria ini adalah mencegah wajib pajak menghindari ketentuan transfer pricing dalam situasi di mana transaksi tampaknya dilakukan antara pihak independen, tetapi substansinya dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa melalui pra-perjanjian. (Dugar, 2016)
Refleksi
INDONESIA juga sudah mengatur konsep yang serupa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 yang menyatakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi; dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Terkait dengan isu ini silahkan lihat tulisan di link ini.
Bedasarkan putusan, pengembangan, dan perbandingan konsep transaksi internasional di India dan konsep hubungan istimewa Indonesia, paling tidak dapat simpulkan dua hal. Pertama, cakupan peraturan transfer pricing tidak sebatas transaksi hubungan istimewa, tetapi sekarang dapat juga mencakup transaksi independen yang secara de facto dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Kedua, terdapatnya hubungan istimewa secara de facto kurang memiliki makna yang spesifik dan objektif, sehingga cakupan transaksi yang dapat diuji dengan ketentuan transfer pricing menjadi sangat luas.
Beberapa transaksi yang berpotensi menjadi transaksi hubungan istimewa misalnya adalah transaksi pembelian bahan baku dari pihak independen yang diatur di bawah pengawasan perusahaan induk, dan transaksi independen lain yang diatur dengan master agreement antara perusahaan induk masing-masing pihak seperti pada kasus Kodak (2013). (Dugar, 2016)
Sebagai penutup, penentuan mengenai apa yang dapat dianggap sebagai associated enterprise atau hubungan istimewa memang dikembalikan kepada ketentuan domestik setiap negara. Namun demikian, interpretasi historis atas Pasal 9 OECD Model sejatinya condong kepada konsep secara de jure (Dwarkasing, 2011).(Disclaimer)