ANALISIS SPT

Menyegarkan Kembali Literasi SPT Tahunan PPh Badan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 April 2020 | 07.16 WIB
ddtc-loaderMenyegarkan Kembali Literasi SPT Tahunan PPh Badan
Partner of Tax Compliance & Litigation Services, DDTC Consulting

DITJEN PAJAK (DJP) telah memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Badan. Yakni, tetap tanggal 30 April 2020 untuk wajib pajak (WP) Badan yang akhir tahun buku 2019 berakhir di 31 Desember. DJP beragumen tidak diperpanjangnya batas akhir tersebut karena jumlah WP Badan relatif sedikit dan tingkat literasi perpajakannya jauh lebih baik dari WP orang pribadi. Adapun tulisan ini bertujuan menyegarkan kembali literasi perpajakan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Siapa yang Wajib Melaporkan SPT  Tahunan PPh Badan

Yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan adalah WP Badan dan bentuk usaha tetap. Adapun WP Badan adalah subjek pajak dalam negeri badan yang telah memenuhi syarat objektif yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia termasuk antara lain, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, CV, Yayasan,  Firma, Perkumpulan, dan lainnya. Selain subjek pajak badan tersebut, ditambah lagi dengan bentuk usaha tetap yang perlakuan (kewajiban) perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Apa itu SPT Tahunan PPh Badan?

SPT Tahunan PPh badan adalah surat yang digunakan oleh WP badan untuk melaporkan, objek pajak tarif umum, final dan bukan objek pajak, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak terutang, pengkreditan pajak, penghitungan pajak yang masih harus dibayar, pembayaran pajak, serta laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta lampiran khusus. Adapun bentuk templat dari SPT Tahunan PPh Badan mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dapat dilihat pada lampiran VI dan lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER - 30/PJ/2017.

WP badan yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Badan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. (Lihat peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 196/PMK.03/2007 s.t.d.t.d. PMK 123/PMK.03/2019).

Dalam Bentuk Dokumen Elektronik atau Formulir Kertas (Hardcopy)?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019 yang berlaku sejak 23 Januari 2019, disebutkan bahwa SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh WP yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah (KanWil) DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan KanWIl DJP WP Besar;
  2. Sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  3. Diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik;
  4. Diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik;
  5. Diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik;
  6. Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
  7. Laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

Adapun WP Badan yang tidak memenuhi kriteria tersebut di atas dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas. Akan tetapi, pada praktik di lapangan, seringkali ditemukan WP yang mau menyampaian SPT formulir kertas (karena memenuhi kriteria) akan disarankan oleh petugas DJP di lapangan untuk bikin efin (kalau belum ada) dan disarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, di mana dalam hal ini penulis juga menyarankan hal yang sama.

Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Menggunakan Aplikasi e-SPT

Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk dokumen elektronik, WP harus mengisi SPT tersebut dengan menggunakan aplikasi elektronik yang ditetapkan oleh DJP yaitu aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan. Adapun WP dapat mengunduh aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan di laman resmi DJP  https://www.pajak.go.id/id/e-spt-tahunan-pph-badan-full-patch.

Dalam mengisi e-SPT Tahunan PPh Badan syarat utama pengisian SPT tidak berbeda dengan SPT formulir kertas, yaitu SPT harus disi dengan benar, lengkap dan jelas. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya, benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Bagaimana Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dalam Bentuk Dokumen Elektronik?

Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan cara e-Filling atau dilaporakan ke KPP secara langsung, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Adapun saluran e-Filling yang dapat digunakan meliputi: melalui laman DJP, melalui laman penyalur SPT Elektronik, melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP dan melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Adapun untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana melaporkan SPT Tahunan lewat e-Filling pada laman DJP dapat melihat artikel berikut.

Kalau Sudah dalam Bentuk Dokumen Elektronik Masih Perlu Tanda Tangan Basah?

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penandatanganan SPT Tahunan dilakukan dengan tanda tangan biasa pada SPT Tahunan yang dicetak atau tanda tangan digital dengan menggunakan sertifikat elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP (melalui e-Filling) atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan oleh DJP. (Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER DirJen Nomor PER – 02/PJ/2019).

Tanda tangan basah diwajibkan dalam hal SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik dilaporkan ke KPP secara langsung, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Namun, untuk kepentingan pemberkasan SPT Tahunan, walau pun SPT dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan melalui e-Filling, penulis menyarankan agar SPT Tahunan tetap di cetak lalu ditanda tangani basah untuk menjadi berkas kertas dan dipindai (scan) sebagai berkas elektronik yang dapat disimpan atau juga diunggah sebagai lampiran dalam proses pelaporan melalui e-Filling.

SPT Tahunan PPh Badan Tidak Lengkap atau Tidak Disampaikan

Berikutnya, setelah SPT Tahunan PPh Badan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, dapat saja SPT tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh DJP, yaitu dalam hal:

  1. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  2. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  3. Lampiran khusus dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  4. SPT yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  5. SPT dengan status Kurang Bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana Administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Dalam hal SPT disampaikan melalui e-Filling maka syarat melampirkan SSP dianggap telah dipenuhi apabila Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah dicantumkan dalam SPT.
  6. Keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dalam huruf J Lampiran II PER DirJen Nomor PER – 02/PJ/2019 (terdapat 22 jenis keterangan atau dokumen).

Akan tetapi, SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk dokumen elektronik dapat dianggap tidak disampaikan oleh DJP apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. SPT ditandatangani oleh WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;
  2. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain Rupiah;
  3. SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Jadi, jangan sampai SPT Tahunan PPh Badan yang kita sampaikan dinyatakan tidak lengkap atau bahkan tidak dianggap disampaikan oleh DJP, dan paling penting jangan sampai SPT Tahunan PPh Badan yang kita sampaikan adalah tidak benar.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.