ANALISIS PAJAK

Synergistic Benefit dan Pedoman Penerapan Arm's Length Principles

DDTC Consulting
Rabu, 10 Oktober 2018 | 22.40 WIB
ddtc-loaderSynergistic Benefit dan Pedoman Penerapan Arm's Length Principles

TRANSFER PRICING merupakan salah satu isu perpajakan yang timbul atas integrasi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dalam suatu grup usaha. Apabila dibandingkan dengan perusahaan independen, salah satu hal yang tidak pernah dimiliki oleh perusahaan indepeden dan hanya secara spesifik dimiliki oleh anggota dalam suatu grup usaha adalah adanya synergistic benefit atau manfaat yang timbul disebabkan adanya sinergi.

Secara harfiah, kata sinergi berasal dari bahasa Yunani yang artinya bekerja sama. Menurut Michael Goold dan Andrew Campbell (Harvard Business Review, 1998), dalam perspektif ekonomi, terminologi sinergi didefinisikan sebagai kemampuan dua atau lebih unit dan/atau perusahaan untuk memperoleh keuntungan tambahan (additional value) dari hasil bekerja secara bersama dibandingkan dengan bekerja masing-masing (terpisah).

Sinergi dapat timbul disebabkan adanya integrasi ekonomi di lingkungan internal bisnis grup usaha yang dapat menghasilkan nilai tambah bagi grup. Nilai tambah tersebut diantaranya dapat berupa efisiensi biaya pengadaan yang timbul melalui pendirian pusat pengadaan (procurement center), efisiensi biaya pinjaman atau peningkatan borrowing capacity yang diperoleh suatu entitas karena memiliki induk perusahaan dengan credit rating yang lebih tinggi, peningkatan pangsa pasar grup usaha melalui aktivitas brand campaign yang dilakukan secara terpusat di tingkat grup, dan lain-lain.

Dalam ranah perpajakan, isu transfer pricing yang muncul atas adanya synergistic benefit adalah menentukan apakah synergistic benefit harus dialokasikan secara terpisah serta menentukan alokasi yang wajar atas manfaat yang timbul dari synergistic benefit di dalam grup usaha kepada masing-masing perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.

Bagaimana Arm’s Length Principles Memandang Sinergi?

Dalam perspektif transfer pricing, keberadaan synergistic benefit atas operasional bisnis grup perusahaan multinasional dianggap ada dan harus dikompensasi secara terpisah, apabila adanya benefit tersebut timbul karena aktivitas atau kontribusi yang secara aktual dilakukan oleh salah satu atau lebih anggota grup usaha. OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 memberikan penekanan bahwa apabila benefit dari sinergi timbul hanya karena suatu perusahaan berada dalam grup usaha dan tanpa adanya kontribusi aktual yang dilakukan oleh anggota grup usaha lainnya, benefit yang muncul dari sinergi tersebut dianggap tidak perlu dikompensasi secara terpisah atau dialokasikan secara khusus kepada anggota grup usaha.

Sebagai contoh, adanya efisiensi biaya pengadaan yang timbul disebabkan kontribusi yang dilakukan oleh procurement center yang melakukan penggabungan volume pembelian dari beberapa entitas merupakan jenis sinergi yang manfaatnya harus dikompensasi secara terpisah atau dialokasikan kepada anggota grup. Hal ini disebabkan manfaat yang timbul atas sinergi tersebut diperoleh melalui kontribusi yang secara aktual dilakukan oleh entitas yang berperan sebagai procurement center.

Di sisi lain, sebagai contoh, adanya efisiensi biaya pinjaman yang diperoleh suatu entitas hanya karena entitas tersebut memiliki induk perusahaan dengan credit rating yang lebih tinggi merupakan jenis sinergi yang manfaatnya tidak perlu dikompensasi secara terpisah atau dialokasikan kepada anggota grup. Hal ini disebabkan karena manfaat penurunan biaya pinjaman tersebut diperoleh hanya karena terdapat hubungan istimewa antara anak perusahaan dan induk perusahaan dan tidak terdapat kontribusi yang secara aktual dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendukung posisi finansial anak perusahaan. Kondisi ini lazim dikenal dengan istilah incidental benefit atau passive association, yaitu adanya suatu manfaat yang diterima oleh perusahaan yang hanya disebabkan karena perusahaan tersebut merupakan anggota dari suatu grup usaha dan tanpa adanya deliberate action yang dilakukan oleh anggota grup.

Sehubungan dengan adanya perbedaan perlakuan atas synergistic benefit tersebut, langkah-langkah analisis penerapan arm’s length principles sehubungan dengan isu synergistic benefit dapat dijelaskan sebagai berikut

Pertama, mengidentifikasi keberadaan kontribusi aktual atau deliberate action yang dilakukan oleh anggota grup usaha yang memberikan manfaat sinergi;

Kedua, apabila terdapat kontribusi aktual atau deliberate action, analisis dapat dilanjutkan dengan mengindentifikasi sifat dan nilai benefit yang diperoleh dari adanya sinergi tersebut. Namun, apabila tidak terdapat kontribusi aktual atau deliberate action maka dapat dianggap tidak terdapat adanya benefit yang harus dikompensasi atau dialokasikan secara terpisah; dan

Ketiga, dalam hal terdapat kontribusi aktual atau deliberate action maka atas benefit yang timbul dari adanya sinergi harus dilakukan dua hal sebagai berikut:

  1. dikompensasi secara terpisah atau dialokasikan kepada anggota grup usaha; dan/atau
  2. diperhitungkan sebagai salah satu komponen comparability adjustment dalam analisis kesebandingan. Sehubungan dengan comparability adjustment, paragraf 1.170 – 1.173 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 memberikan contoh penerapan comparability adjustment atas benefit yang timbul dari adanya kontribusi procurement center dengan mengeliminasi diskon pembelian yang didapat oleh anggota grup usaha karena melakukan pembelian melalui procurement center dibandingkan dengan apabila entitas tersebut melakukan pembelian secara independen (tidak melalui procurement center).

Dalam praktiknya, ketiga langkah di atas dapat diidentifikasi secara tepat melalui analisis fungsional dan analisis kesebandingan. Sementara itu, spesifik mengenai pengalokasian synergistic benefit, adanya benefit tersebut harus dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing entitas dalam grup usaha sesuai dengan kontribusi yang dilakukan oleh masing-masing entitas tersebut dalam penciptaan sinergi.

Tantangan dan Isu dalam Praktik

Isu mengenai adanya synergistic benefit merupakan bentuk konsekuensi logis dari skema bisnis yang dijalankan oleh perusahaan multinasional. Dalam praktik, penentuan ada atau tidaknya deliberate action yang dilakukan oleh suatu entitas sehingga menimbulkan synergistic benefit merupakan isu yang kerap menjadi perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Bagi wajib pajak, hal tersebut merupakan tantangan untuk tidak hanya sekedar menjelaskan, tetapi dapat membuktikan keberadaan deliberate action tersebut. Adapun bagi otoritas pajak, identifikasi terhadap data-data pendukung mengenai keberadaan deliberate action penting untuk dilakukan untuk memastikan tidak terdapatnya isu passive association atau incidental benefit.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.