KURS PAJAK 18 SEPTEMBER -24 SEPTEMBER 2019

Reli Penguatan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 09:30 WIB
Reli Penguatan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan reli penguatan terhadap hampir seluruh mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya berlaku terhadap pound sterling Inggris dan won Korea Selatan.

Nilai kurs pajak terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap US$ 1 ditetapkan senilai Rp14.021. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam terpantau turun dari pekan lalu yang sebesar Rp14.164 pernah dolar AS.

Nilai kurs pajak terhadap dolar Australia untuk satu pekan ke depan dipatok pada level Rp9.628,78 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan sebelumnya yang senilai Rp9.652,48 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Depresiasi nilai kurs pajak berlaku untuk ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.362,59 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp3.374, 17 per ringgit Malaysia.

Tren pelemahan juga terjadi untuk kurs pajak dalam dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota tersebut ditetapkan senilai Rp10.185,53 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang senilai Rp10.232,33 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.497,69. Posisi kurs pajak tersebut melanjutkan tren penurunan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.608,44 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 September 2019—24 September 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,021.00 -143.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,628.78 -23.70
3 Dolar Kanada (CAD) 10,610.07 -98.65
4 Kroner Denmark (DKK) 2,076.42 -15.90
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,790.73 -15.71
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,362.59 -11.58
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,974.56 -67.17
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,564.67 -6.23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,382.67 40.83
10 Dolar Singapura (SGD) 10,185.53 -46.80
11 Kroner Swedia (SEK) 1,454.38 -4.75
12 Franc Swiss (CHF) 14,152.91 -212.78
13 Yen Jepang (JPY) 12,999.74 -284.82
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.17 -0.07
15 Rupee India (INR) 196.80 -0.11
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,114.13 -508.65
17 Rupee Pakistan (PKR) 89.72 -0.81
18 Peso Philipina (PHP) 269.31 -3.05
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,737.66 -38.14
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.76 -0.64
21 Bath Thailand (THB) 459.36 -3.14
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,183.76 -44.06
23 Euro Euro (EUR) 15,497.69 -110.75
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,980.22 -3.58
25 Won Korea (KRW) 11.79 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara