PROFIL PERPAJAKAN JEPANG

Reformasi Pajak di Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 20:56 WIB
Reformasi Pajak di Negeri Sakura

NEGARA yang dijuluki sebagai Negeri Sakura ini merupakan sebuah negara yang luas wilayahnya kurang lebih satu perlima dari wilayah Indonesia, namun mempunyai tingkat kemajuan teknologi yang tinggi.

Penduduk Jepang memiliki standar hidup yang tinggi dan angka harapan hidup tertinggi di dunia menurut perkiraan PBB.

Ekonomi Jepang terus mengalami penurunan sejak 2 tahun terakhir. Meski begitu, negara dengan perekonomian terbesar ketiga di dunia itu masih berjalan pada jalurnya untuk merangkak keluar dari resesi.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jepang bersama Jerman dan Korea Selatan adalah 3 negara yang pernah mencatatkan diri sebagai negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat sepanjang sejarah dunia.

Untuk mendukung kebijakan ekonomi growth strategy, pemerintah Jepang telah beberapa kali menurunkan tarif pajak perusahaan. Mulai April 2015 tarif PPh badan menjadi 23,9%, penurunan tarif ini lantaran negara-negara Asia yang menerapkan tarif pada kisaran 25%.

Di sisi lain, meskin memberikan insentif penurunan tarif pajak perusahaan, pemerintah Jepang juga menaikkan tarif pajak penjualan (PPN) yang semula 8% menjadi 10% mulai Oktober 2015.

Sampai saat ini Jepang sudah melakukan perjanjian pertukaran informasi dengan 10 negara seperti Bahamas, Bermuda, The British Virgin Islands, Cayman, Guernsey, The Isle of Man, Jersey, Liechtenstein, Macao and Samoa.

Data Perpajakan Jepang
Uraian Keterangan
Sistem negara, politik Monarki
PDB nominal US$4.601 miliar (2014)
Pertumbuhan ekonomi -1,6% (2015)
Populasi 126,8 juta jiwa (2015)
Tax ratio 28,3% (2015)
Otoritas pajak National Tax Agency
Sistem perpajakan Self assessment
Tarif PPh badan 23,9%
Tarif PPh orang pribadi 5% - 45%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak bunga 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tax treaty 64 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M