KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redesain Dana Pensiun, Kemenkeu: Kami Terbuka Terhadap Masukan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Redesain Dana Pensiun, Kemenkeu: Kami Terbuka Terhadap Masukan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menekankan tata kelola dana pensiun dan tata pemerintahan yang baik perlu ditingkatkan guna mendorong penciptaan sistem pensiun yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan aset dana pensiun memang bertumbuh dari Rp561 triliun pada 2014 menjadi Rp834 triliun pada 2017. Meski demikian, peran dana pensiun pada industri keuangan Indonesia masih minim.

"Data ini menunjukkan masih banyak ruang pertumbuhan potensi dana pensiun di Indonesia. Kami sangat terbuka untuk mendengar bagaimana mempromosikan dan mendesain dana pensiun Indonesia di masa depan," ujar Askolani, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Secara lebih terperinci, lembaga keuangan perbankan masih mendominasi industri keuangan Indonesia dengan porsi mencapai 78% dari total aset sektor finansial, sedangkan porsi dana pensiun masih sebesar 2,5% dari total aset.

Hal ini menunjukkan industri dana pensiun Indonesia masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara yang sebanding.

Dalam hal pengelolaan dana pensiun, hingga saat ini masih terdapat manajer dana pensiun yang menempatkan aset pada instrumen investasi jangka pendek dengan volatilitas rendah dan keuntungan yang minim. Praktik ini tidak sesuai dengan karakteristik program pensiun dan berpotensi menimbulkan asset-liabilities mismatch.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Lebih lanjut, Askolani menuturkan tata kelola dana pensiun saat ini masih perlu diperbaiki bersamaan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri dana pensiun.

“Dengan tata kelola investasi yang tepat, manajemen risiko yang efektif, dan peningkatan kesadaran atas transparansi dan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun bisa makin baik dan sejalan dengan best practice internasional,” katanya.

Askolani mengatakan peran dana pensiun tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendalaman pasar keuangan. Dana pensiun juga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sudah lanjut usia.

Dengan demikian, diperlukan pengelolaan dana pensiun yang kuat untuk menciptakan sistem pensiun yang matang, inklusif, dan bisa diimplementasikan oleh manajer dana pensiun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 21:48 WIB

(1) Sudah saatnya Menkeu mengalihkan pengelolahan dana pensiun dari defined benefits (dana pensiun dihitungan dari faktor x dikalikan dgn upah) menjadi defined contribution (ihran pasti) . Adapun alasannya iuran pasti lebih menjamin ketersediaan dana pensiun untuk karyawannya. (2) Perlu dibuatkan peraturan buat Perusahaan swasta utk diwajib mengikuti DPLK untum menjamin uangan pesangan/ penghargaan bilamana karyawan berhenti bekerja maupun pensiun. (3) Kontribusi dana pensiun perlu ditegaskan kembali. Kalau tidak salah kontribusi dana pensiun di UU pensiun tahun 1992 adalah 20% sedangkan peraturan OJK tahun 2016 kontribusi dana pensiun tidak diatur. (4) Peraturan OJK perihal kewajiban membeli anuitas dr perusahaan asuransi jiwa perlu direvisi. Alasannya asuransi jiwa yg mengelola anuitas terbatas pada beberapa perusahaan asuransi jiwa seperti Jiwasraya dan Bumiputera yg sedang mengalami masalah keuangan Saran sy dana DPLK seharusnya dapat dicairan seluruhnya dan dikelola pemilik dana

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara