KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan Bea Cukai 2020 Minus 0,3%, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 16:17 WIB
Realisasi Penerimaan Bea Cukai 2020 Minus 0,3%, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2020 tercatat melampaui target yang sudah diubah sesuai Perpres 72/2020. Namun, kinerjanya lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran cukai masih mendominasi penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tersebut. Secara keseluruhan, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2020 mencapai Rp212,8 triliun atau minus 0,3%.

"Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, ini yang beritanya baik. Meskipun dalam guncangan, penerimaan Bea Cukai hampir mendekati yang kami kumpulkan tahun lalu, hanya sedikit kontraksi 0,3%," melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Sri Mulyani mengatakan penerimaan cukai hingga akhir Desember 2020 senilai Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun sebelumnya. Realisasi ini melebihi target Rp172,2 triliun.

Capaian tersebut tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020. Selain itu, Sri Mulyani mengapresiasi upaya DJBC menggencarkan operasi memberantas rokok ilegal sehingga penerimaan negara bisa diamankan.

Setoran cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Desember 2020 senilai Rp170,24 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp164,94 triliun.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Kemudian, penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga tutup tahun anggaran mencapai Rp5,76 triliun, atau 81,13% dari target Rp7,1 triliun. Sementara realisasi penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) hingga akhir Desember 2020 senilai Rp240 miliar atau melampaui target Rp150 miliar.

Dari sisi kepabeanan, penerimaan hingga akhir tahun fiskal 2020 mengalami tekanan berat akibat melemahnya kegiatan ekspor-impor di tengah pandemi Covid-19. Hingga akhir Desember 2020, realisasi penerimaan dari bea masuk mencapai Rp32,3 triliun. Jumlah tersebut melampaui target yang mencapai Rp31,83 triliun, tetapi masih mengalami tumbuh negatif 13,93% secara tahunan.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari bea keluar pada tahun lalu tercatat mencapai Rp4,24 triliun. Jumlah setoran bea keluar itu jauh melampaui target APBN 2020 yang senilai Rp1,65 triliun dan tumbuh 20,23% dibandingkan dengan kinerja pada 2019.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Ekspor kelihatan mengalami recovery sehingga bea keluar lebih tinggi dari tahun lalu," ujarnya.

Secara total kinerja DJBC hingga akhir Desember 2020 yang senilai Rp212,8 triliun setara 103,48% dari target yang ditetapkan senilai Rp205,68 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP