PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ratusan Perusahaan di Provinsi Ini Belum Bayar Pajar Air Permukaan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 18:00 WIB
Ratusan Perusahaan di Provinsi Ini Belum Bayar Pajar Air Permukaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat tidak sedikit jumlah wajib pajak di Kalimantan Selatan yang belum patuh dalam membayar pajak air permukaan.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kalimantan Selatan Riandy Hidayat mengatakan dari total 310 wajib pajak air permukaan, hanya 158 wajib pajak yang rutin menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan.

"Ada 135 perusahaan masuk kategori pasif atau tidak membayar, sementara 17 perusahaan lainnya tidak beroperasi," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Riandy menuturkan mayoritas wajib pajak yang tidak membayar pajak air permukaan merupakan perusahaan berskala menengah dan kecil. Secara umum, perusahaan besar cenderung patuh membayar pajak air permukaan.

Penagihan Pajak Air Permukaan Digencarkan

Saat ini, lanjutnya, unit pengelolaan pendapatan daerah (UPPD) di seluruh pemerintah kabupaten/kota didorong untuk lebih gencar melakukan penagihan pajak air permukaan.

Walau demikian, upaya penagihan oleh UPPD tersebut masih dihadapkan dengan kendala. Sebab, terdapat beberapa wajib pajak air permukaan yang ternyata tidak memiliki surat izin pemanfaatan air (SIPA)

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

"Kami intens berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk pembuatan SIPA ini," ujar Riandy seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Berdasarkan penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi pendapatan pajak air permukaan di Kalimantan Selatan sesungguhnya mencapai Rp50 miliar. Tahun ini, Bapenda menargetkan setoran pajak air permukaan mencapai Rp15 miliar.

"Meski belum maksimal, tetapi ada peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, masuk Rp4,9 miliar, lalu tahun berikutnya Rp9,1 miliar," tutur Riandy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS