LAPORAN TAHUNAN DJP 2021

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP Menurun, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 18:00 WIB
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP Menurun, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) Ditjen Pajak (DJP) pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, ACR wajib pajak badan mencapai 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Pada tahun sebelumnya, ACR wajib pajak badan dan orang pribadi masing-masing mencapai 2,42% dan 1,11%.

"Rasio cakupan pemeriksaan adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT," sebut DJP, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Sekadar informasi, cakupan pemeriksaan yang dimaksud tersebut adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain.

Lebih lanjut, sebanyak 29.491 wajib pajak badan telah diperiksa otoritas pajak sepanjang 2021 dari total 1,48 juta wajib pajak badan yang wajib SPT. DJP juga telah memeriksa 12.191 wajib pajak orang pribadi dari total 3,35 juta orang pribadi yang wajib SPT.

Sementara itu, standar besaran ACR dari International Monetary Fund (IMF) sebesar 3% hingga 5%. Dengan demikian, tingkat keterperiksaan wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, di Indonesia masih tergolong rendah.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Menurut IMF, ACR yang rendah disebabkan oleh buruknya manajemen risiko, kurangnya jumlah pemeriksa, rendahnya produktivitas, atau kapabilitas pemeriksa yang minim dalam melakukan audit.

Sebelum 2019, ACR merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) DJP. Dalam perkembangannya, ACR kemudian dihapus dari IKU DJP sejak 2019 dan digantikan dengan IKU persentase penyelesaian pemeriksaan.

"IKU persentase penyelesaian pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders dan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat menunjang penerimaan negara melalui efektivitas kegiatan pemeriksaan yang mampu menimbulkan deterrent effect," jelas DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 03 November 2022 | 22:42 WIB

ACR bisa turun kenapa? bukan kah terkait dgn jumlah WP yg semkn bertambah.. atau SDM terbatas, ato kebijakan pemeriksaan yg belum pas.. Memang ada kesulitan juga melacak kegiatan real WP apalagi WP yg terpusat... yg perlu diperhatikan adalah bukan kinerja kualitative ..namun seharusnya dihubungkan pensekalaan sasaran pemeriksaannya.. DJP seharusnya punya plaform dilaporan keuangan yg mudah dicerna oleh mesin berbasis IT shg klo ada kenehan ditemukan cukup hanya verifikasi sederhana.. UJi kepatuhan memang rumit..krn Data WP tidak dapt diunggah mudah... apalagi akurasinya... Mk penting dibidani kebijakan pemeriksaan di internal ..juga ditambah kebijakan antar lembaga.. shg hasil mudah dicapai. Masyalah rendahnya Tax Compliance yg dihubungkan dgn kinerja pemeriksaan ..itu klasik ... disemua negara... namun bgmn sisatinya .. yi jgn ada kebijakan yg sembrono.. Lain kolam lain ikannya gk digebyak uyah .. WP gurem dipe Menjadi penting managerial dlm kelola WP di wilayah kerja masi

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN