BERITA PAJAK HARI INI

Rangkul Investor Kecil, Pemerintah Siapkan Mini Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Mei 2018 | 09.40 WIB
Rangkul Investor Kecil, Pemerintah Siapkan Mini Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai rencana pemerintah dalam menerbitkan mini tax holiday kepada investor dengan invesasi di bawah Rp500 miliar, kembali mewarnai media pagi ini, Kamis (17/5). Kebijakan ini dikabarkan akan dirilis bersamaan dengan insentif lainnya.

Tak hanya mini tax holiday yang akan dirilis, tapi pemerintah juga telah menyiapkan skema tax holiday untuk investor dengan investasi di bawah Rp100 miliar untuk menjangkau lebih luas dan meringankan pengusaha terhadap pengenaan pajak.

Selain itu, kabar datang dari kalangan pengusaha yang menilai depresiasi nilai tukar rupiah berdampak pada kenaikan kurs pajak, sehingga kian menambah beban pelaku usaha. Mengingat, kurs pajak yang terbit pada Rabu (16/5), hampir seluruh mata uang mengalami peningkatan.

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Siapkan Mini Tax Holiday:

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan mini tax holiday akan mengacu pada industri pionir yang tidak mampu berinvestasi melebihi Rp500 miliar. Menurutnya pemotongan pajak perseroan tetap akan diberikan potongan 50% dengan durasi 5 tahun.

  • Batas Bawah Usaha Rp100 M, Dapat Tax Allowance Mulai 30%:

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan batas bawah usaha dengan modal Rp100 miliar akan masuk dalam skema insentif tax allowance. Darmin menyebut jumlah pasti potongan pajak yang akan diberikan yakni mulai dari 30%. Skema insentif ini termasuk dalam 3 insentif fiskal yang disiapkan pemerintah seiring dengan rencana pemberlakuan online single submission (OSS).

  • Depresiasi Rupiah, Kurs Pajak Semakin Tinggi:

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kenaikan kurs pajak memberatkan pengusaha dalam pengeluaran untuk beban pajaknya. Meski begitu, dia sudah memprediksi depresiasi rupiah akan merembet pada pembengkakan banyak pengeluaran, bahkan termasuk pajak. Dia berharap pemerintah bisa menerapkan sebuah kebijakan yang cepat seperti mematok kurs pajak lebih rendah dari pada harga pasar.

  • Pemerintah Diklaim Bisa Percepat Reformasi Perpajakan:

Managing Director Political Economy and Policy Study (PEPS)  Anthony Budiman menilai pemerintah bisa mempercepat reformasi perpajakan, sehingga penerimaan pajak menjadi semakin baik dalam mengompensasi utang pemerintah. Menurutnya dengan reformasi pajak, kesulitan tax ratio untuk dinaikkan bisa diatasi, serta permasalahan utang pun bisa semakin diredam. Urgensi mempercepat reformasi tidak bisa ditunda, karena belanja pemerintah semakin naik.

  • Ekstensifikasi Cukai Semakin Mendesak:

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Nasruddin Djoko Surjono mengatakan pemerintah masih mengevaluasi peran penerimaan negara dari sektor cukai. Komposisi penerimaan cukai terhadap perpajakan memang mengalami pertumbuhan saat ini mengalami penambahan, tapi produksi rokok saat ini justru mengalami perlambatan. Untuk itu ekstensifikasi barang kena cukai dinilai mendesak, seiring dengan tantangan penerimaan cukai yang masih didominasi oleh cukai tembakau meski produksinya melambat. 

  • Ditjen Pajak Mulai Kompilasi Data Keuangan Wajib Pajak:

Kompilasi data sudah mulai dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka mengecek kepatuhan wajib pajak soal pencantuman saldo rekening di atas Rp1 miliar dalami SPT. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan cek silang dengan data SPT, apakah saldo yang terdapat dalam informasi keuangan sudah dilaporkan denan benar di SPT. Jika belum atau ada selisih maka otoritas pajak akan meminta konfirmasi atau wajib pajak perlu membetulkan SPT.

  • Pajak dan Ekspor Bisa Perbaiki Keseimbangan Primer:

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Anwar Nasution mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dan ekspor untuk memperbaiki keseimbangan primer harus dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya pajak harus masuk dan ekspor harus naik. Jika tidak, maka utang luar negeri tidak akan pernah bisa berkurang karena pemerintah akan mencari utang baru untuk membayar bunga utang lama.

  • Efek Tax Amnesty Memudar:

Dana repatriasi program tax amnesty yang mengendap di perbankan kini sudah mengalir ke instrumen lain yang menawarkan yield lebih tinggi. Sebagian nasabag perbankan justru menarik simpanannya dari bank untuk dialihkan ke instrumen investasi obligasi atau saham yang memberikan yield lebih tinggi. Direktur Grup Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS Doddy Ariefianto 2 tahun terakhir DPK tumuh di atas kredit karena aliran dana masuk dari repatriasi, tapi sekarang mengalir ke yang lebih menarik seperti surat berharga, saham dan aset fisik.

  • APKINDO Dapat Restitusi PPN 1,5 Tahun:

Pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) Bidang Pemasaran dan Hubungan Internasional Gunawan Salim mengatakan pengenaan PPN 10% terhadap pembelian log selama ini menganggu modal kerja industri plywood. Biaya pembelian bahan baku sendiri menelan sekitar 60% biaya produksi. Meski PPN bisa direstitusi saat barang olahan diekspor, tapi restitusinya memakan waktu yang lama hingga 1,5 tahun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.