RUSIA

Putin Naikkan Beban Pajak, Produsen Minyak Makin Tertekan

Vallencia | Minggu, 14 Mei 2023 | 11:30 WIB
Putin Naikkan Beban Pajak, Produsen Minyak Makin Tertekan

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews – Ditetapkannya batasan harga ekspor atas minyak dan gas bumi (migas) dalam pertemuan G-7 membuat pemerintah Rusia terpaksa meningkatkan beban pajak terhadap produsen minyak mentah.

Menurut seorang pejabat dari koalisi barat, kebijakan tersebut dapat menjadi pukulan baru bagi sektor energi yang sebelumnya juga tengah berjuang dengan sanksi barat.

“Ketentuan ini akan melemahkan kapasitas produksi industri minyak dan gas Rusia di masa depan dengan mengambil pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk berinvestasi dalam peralatan, eksplorasi, dan ladang yang ada,” katanya seperti dilansir ft.com, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Dia menyebutkan bahwa langkah tersebut berpotensi menjadi bumerang. Sebab, kebijakan ini telah menutup celah di keuangan pemerintah dengan mengorbankan kemampuan industri migas untuk berinvestasi dalam jangka panjang.

Pada April 2023, Presiden Rusia Vladimir Putin memperkenalkan metode pengenaan pajak baru terhadap produsen migas dengan menetapkan pungutan berdasarkan batasan harga minyak mentah internasional dikurangi diskon tetap.

Rusia mengambil langkah tersebut untuk memperoleh penerimaan tambahan hingga RUB600 miliar atau Rp113,72 triliun. Keputusan ini dibuat seiring dengan adanya defisit penerimaan negara atas sektor migas akibat sanksi barat terhadap Rusia dalam kasus perang dengan Ukraina.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Dalam pertemuan G-7 yang dihelat pada Desember 2022, batasan harga minyak mentah ditetapkan US$60 per barel. Ketetapan ini diputuskan setelah diskusi panjang selama beberapa bulan untuk menjaga minyak Rusia mengalir ke ekonomi global dan mengurangi gangguan pasar.

Sebagai informasi, pada kuartal pertama 2023, pendapat pajak migas di Rusia mengalami penurunan sebesar 45% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada Maret 2023, penurunan penerimaan pajak yang signifikan terjadi atas produk minyak sulingan yang mengalami penurunan 85% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI