ADMINISTRASI PAJAK

Punya NPWP tapi Tak Punya Penghasilan, IRT Bisa Ajukan WP Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 15:00 WIB
Punya NPWP tapi Tak Punya Penghasilan, IRT Bisa Ajukan WP Non-Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak ibu rumah tangga (IRT) yang tidak memiliki penghasilan, tetapi memiliki NPWP dapat mengajukan wajib pajak non-efektif sehingga terhindar dari kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Kring Pajak juga menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.

"Jika memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif, wajib pajak IRT dapat mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif sehingga dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif dapat melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Merujuk Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Pertama, wajib pajak orang pribadi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selanjutnya, penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa: NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Kemudian, nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.

Untuk diperhatikan, layanan Kring Pajak ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS