KPP PRATAMA CILEGON

Puluhan Fiskus Telepon Wajib Pajak, Imbau Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 11:00 WIB
Puluhan Fiskus Telepon Wajib Pajak, Imbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Arvin Krissandi menginstruksikan 20 petugas pajak untuk menghubungi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 melalui sambungan telepon.

Arvin mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor. Nanti, wajib pajak bisa memperoleh asistensi dan bantuan dari petugas pajak apabila terdapat kendala yang menyebabkan belum dilaporkannya SPT Tahunan.

“Dengan kegiatan ini, wajib pajak akan mendapatkan bantuan secara langsung untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga turut meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Imbauan otoritas pajak melalui sambungan telepon tersebut juga mendapatkan apresiasi dari wajib pajak. Salah satu wajib pajak yang dihubungi petugas pajak mengaku dirinya lupa melaporkan SPT Tahunan.

“Terima kasih karena sudah mengingatkan. Jujur, sampai saat ini, saya belum melaporkan bukan karena tidak mau patuh. Saya lupa,” tutur wajib pajak kepada petugas melalui telepon.

Adanya kekhawatiran untuk datang ke kantor pajak karena pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu alasan wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunannya. Untuk itu, layanan melalui telepon cukup membantu wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak yang telat menyampaikan SPT Tahunan bakal terancam dikenai sanksi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan telah disampaikan bakal dikenai denda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM