PANDEMI COVID-19

PSBB Total di DKI, Airlangga Usulkan Dua Hal Ini Kepada Anies

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 14:01 WIB
PSBB Total di DKI, Airlangga Usulkan Dua Hal Ini Kepada Anies

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan jam kerja fleksibel selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Airlangga mengatakan skema jam kerja fleksibel akan membuat berbagai sektor usaha tetap berjalan meski PSBB diperketat. Dia mengusulkan jam kerja fleksibel itu berupa 50% pekerja bekerja dari rumah, sedangkan 50% pekerja bekerja dari kantor.

"Kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours, dengan sekitar 50% [pekerja] di rumah atau 50% di kantor," katanya dalam Rakornas Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Airlangga mengatakan skema jam kerja fleksibel itu bisa diterapkan pada kantor-kantor di luar 11 bidang usaha prioritas. Sementara itu, 11 bidang usaha yang masuk kategori prioritas, tetap dibolehkan beroperasi selama PSBB total.

Ke-11 sektor prioritas itu meliputi kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Selain itu, ada pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Airlangga juga meminta Anies mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap di DKI. Dia menilai kebijakan itu menjadi salah satu pendorong kasus virus Corona meningkat lantaran masyarakat harus menggunakan transportasi umum.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Sebagian besar dari yang terpapar berdasarkan data yang ada, sekitar 62% di Rumah Sakit Kemayoran basisnya transportasi umum," ujarnya.

Anies memutuskan menerapkan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Dengan kebijakan itu, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah, sedangkan pada 11 bidang esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi.

Kebijakan Anies diambil berdasarkan data ruang isolasi dan ICU rumah sakit yang sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020.

Selama enam bulan terakhir, kasus virus Corona di Jakarta didominasi 50% kasus orang tanpa gejala dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan