PROVINSI BANTEN

Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Hingga Desember

Muhamad Wildan
Minggu, 08 November 2020 | 10.01 WIB
Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Hingga Desember

Gubernur Banten Wahidin Halim merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 60/2020 yang memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB II, dan pembebasan tarif PKB progresif hingga 23 Desember 2020. (Foto: Antara)

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan insentif pajak baru menjelang akhir tahun 2020, yani pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga Desember 2020.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 60/2020, Pemprov Banten memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB II, dan pembebasan tarif PKB progresif.

"Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kantor atau gerai-gerai Samsat terdekat. Semoga bermanfaat," tulis Gubernur Banten Wahidin Halim pada akun Instagram resminya @wh_wahidinhalim, Rabu (5/11/2020).

Wahidin menambahkan kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB, serta pembebasan BBNKB II, dan tarif PKB progresif berlaku mulai hari ini hingga 23 Desember 2020.

Sebelum dikeluarkannya kebijakan ini, banyak kalangan yang mendorong Pemprov Banten untuk mengeluarkan kebijakan guna meningkatkan penerimaan PKB, terutama yang bersumber dari piutang PKB yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten memang cenderung disokong oleh dua jenis pajak yakni PKB dan BBNKB.

Mengingat realisasi BBNKB yang bergantung pada daya beli, maka PKB yang pemungutannya tidak bergantung pada transaksi harus dimaksimalkan. Piutang PKB sejak Januari 2015 hingga 5 Agustus 2020 mencapai Rp636 miliar.

Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten yang juga mantan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sekaligus Jawa Barat Cepi Safrul Alam juga pernah mengusulkan penghapusan sanksi PKB.

"Jika Pemprov Banten membuat kebijakan penghapusan tunggakan PKB, saya yakin masyarakat akan datang berbondong-bondong ke Samsat dan insyaallah PAD akan meningkat," ujar Cepi.

Cepi mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor yang belum dibayarkan PKB-nya oleh wajib pajak mencapai 1,6 juta kendaraan bermotor. Bila saja 70% dari kendaraan tersebut dibayarkan PKB-nya, realisasi PAD akan meningkat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.