KALIMANTAN TIMUR

Provinsi Ini Buka Peluang Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut ke 2021

Dian Kurniati | Jumat, 01 Januari 2021 | 08:01 WIB
Provinsi Ini Buka Peluang Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut ke 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka peluang program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlanjut hingga 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan terbukti mampu membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020. Dia pun akan memantau kondisi perekonomian di daerah sebelum membuat kebijakan.

"Kami akan lihat dulu kondisinya. Jika memungkinkan untuk perpanjangan relaksasi, maka akan kami perpanjang," katanya di Samarinda, seperti dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ismiati menilai kesadaran partisipasi masyarakat Kaltim membayar pajak kendaraan bermotor semakin membaik. Ketika ada program pemutihan pajak, masyarakat akan ramai-ramai memanfaatkannya.

Pada 2020, pemerintah memberikan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sepanjang Juni hingga Desember. Pemutihan tersebut berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Pada pajak kendaraan bermotor dengan masa jatuh tempo 1 tahun, akan menerima diskon 10%, sedangkan masa jatuh tempo 2 tahun diberikan keringanan sebesar 15%.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Sementara itu, seperti dilansir headlinekaltim.co, untuk PKB dengan masa jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

Pemutihan juga berupa pemberian diskon 40% bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta meringankan biaya mutasi pelat nomor kendaraan.

Menurut Ismiati, program pemutihan juga turut mendorong penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga 28 Desember 2020 tercatat Rp922 miliar, atau 110,6% dari target Rp833 miliar.

Dia akan segera membicarakan wacana perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu kepada Gubernur Isran Noor. "Kami minta izin Pak Gubernur untuk memperpanjang relaksasi yang sama seperti kemarin. Kita tunggu kabar 2021," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2021 | 20:04 WIB

Rencana perpanjangan pemutihan pajak berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor oleh pemda Samarinda, semoga membantu masyarakat dimasa pandemi ini. Langkah baik ini semoga digunakan dengan bijak oleh warga Samarinda untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan