TANGERANG

Program Diskon PBB untuk Warga Tangerang Dimulai, Cek Deadlinenya

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 16:30 WIB
Program Diskon PBB untuk Warga Tangerang Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan keringanan berupa diskon pokok pembayaran atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan relaksasi tersebut berlaku atas pembayaran PBB tahun pajak 2021 dan BPHTB yang dibayarkan pada 22 Maret hingga 30 Juni 2021.

"Relaksasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Waktu pelaksanaan diadakan mulai 22 Maret hingga 30 Juni 2021," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Pemkot menggratiskan PBB terutang atas objek PBB dengan total pajak terutang hingga senilai Rp100.000. Untuk PBB 2021 terutang senilai Rp100.001 hingga Rp500.000, pemkot memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20%.

Pengurangan PBB terutang sebesar 15% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang sejumlah Rp500.001 hingga Rp2.000.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang senilai Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.

Bila PBB 2021 yang terutang mencapai lebih dari Rp5 juta, pengurangan PBB yang diberikan hanya sebesar 5%. Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 10% dari yang seharusnya terutang.

"Kami berikan stimulus dan relaksasi berupa diskon untuk meringankan agar masyarakat tidak terlalu berat membayar pajak di masa pandemi ini sehingga PAD Kota Tangerang dapat terus berjalan," ujar Kiki seperti dilansir metrobanten.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 21:00 WIB

Program yg bagus dikeluarkan oleh pemkot tanggerang dikarenakan memberikan diskon terhadap pbb ditengah pandemi seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai