BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Jokowi: Lapor Pajak Sangat Mudah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 08:21 WIB
Presiden Jokowi: Lapor Pajak Sangat Mudah

Presiden Jokowi, didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021). (foto:Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) kemarin. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/3/2021).

Presiden Jokowi telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Pelaporan secara online sudah dilakukan sejak 5 tahun terakhir. Dia merasakan adanya kemudahan yang disediakan otoritas pajak terkait dengan pemenuhan kepatuhan formal wajib pajak tersebut.

“Sudah 5 tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” katanya.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jokowi mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing untuk pengisian SPT Tahunan dari mana saja dan kapan saja. Dengan layanan tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain mengenai pelaporan SPT yang dilakukan Presiden Jokowi, ada pula bahasan mengenai pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan dari luar negeri bagi warga negara asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dengan keahlian tertentu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan
  • Dukungan Berbagai Program pada Masa Pandemi

Presiden Jokowi meminta wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tanpa menunggu batas akhir. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Adapun saat ini, pemerintah berfokus untuk menangani masalah kesehatan dan memulihkan perekonomian nasional. Belanja negara akan diarahkan pada pengadaan vaksin, pemberian bantuan sosial kepada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pemberian dukungan kepada dunia usaha.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu
  • Keahlian Tertentu

Berdasarkan pada Pasal 7 PMK 18/2021, WNA SPDN hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Adapun beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA dengan keahlian tertentu ... meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 18/2021.

WNA yang dimaksud di antaranya memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau matematika. Adapun pos-pos jabatan yang dapat diisi oleh WNA SPDN berkeahlian tertentu ini diperinci dalam lampiran II PMK 18/2021. Simak selengkapnya pada artikel ‘Penghasilan WNA SPDN dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Aturannya’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • Kepastian Hukum

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memberikan 3 pandangan terkait dengan ketentuan PPh pada WNA di Indonesia. Pertama, ketentuan itu memberikan kepastian hukum mengenai praktik di lapangan bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, adanya penggunaan terminologi WNI dan WNA tidak diartikan Indonesia menganut asas kewarganegaraan (citizenship) dalam penentuan status SPDN atau SPLN. Indonesia tetap menganut asas domisili yang tercermin dari kriteria tempat tinggal, time-test, dan sebagainya.

Ketiga, beleid tersebut selaras dengan prinsip penentuan status residen di pajak internasional, khususnya tie breaker rule dalam hal terjadinya kasus dual residence. “Kriteria tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, dan seterusnya,” imbuh Bawono. (Kontan)

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
  • Integrasi Data Perpajakan

Ditjen Pajak (DJP) dan PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini, Rabu (3/3/2021) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Dalam siaran pers yang disampaikan DJP, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan.

“Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tulis DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT
  • Pengaduan Indikasi Pelanggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para stakeholder di bidang pajak dapat menjalankan peran penting itu, salah satunya dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau suap kepada pegawai DJP.

Menurutnya, otoritas fiskal juga membuka banyak saluran pengaduan jika wajib pajak atau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Setidaknya terdapat 3 saluran pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Berbagai pengaduan akan kami lindungi. Kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah di dalam meneliti dan melakukan tindakan korektif apabila terdapat bukti, termasuk untuk kasus yang sedang ditangani KPK," terangnya. Simak ‘Sri Mulyani: Berbagai Pengaduan Akan Kami Lindungi’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 11:54 WIB

Ketentuan dalam PMK 18/2021 mengenai perlakuan pajak terhadap WNA SPDN akan memberikan kepastian hukum bagi WNA tersebut karena hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Selain itu, ketentuan tersebut juga diharapkan mampu untuk mengatasi kasus dalam perpajakan internasional seperti kasus dual residence..

04 Maret 2021 | 10:33 WIB

Diharapkan kemudahan pelaporan pajak ini juga dapat sejalan linier dengan menekan cost of taxation maupun post-compliance cost wajib pajak, agar poin "kemudahan" yang dimaksud benar-benar dapat tersalurkan, yang mana dapat sedikit banyak mengurangi beban wajib pajak di masa pemulihan ekonomi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara