KEPPRES 9/2022

Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN

Dian Kurniati | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:00 WIB
Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN

Suasana pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Jokowi melantik keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2022 yang ditetapkan pada 9 Maret 2022. Dalam sumpahnya, Bambang dan Dhony berjanji akan menjalankan jabatannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," bunyi sumpah Bambang dan Dhony di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam sumpahnya, Bambang dan Dhony berjanji memegang teguh UUD Dasar 1945, menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Bambang sempat diangkat sebagai wakil menteri perhubungan pada masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia kemudian berkarier sebagai Wakil Presiden Manajemen Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan pada Asian Development Bank (ADB) sejak 2015.

Sementara itu, Dhony selama ini menapaki kariernya di sektor swasta. Yang terakhir, ia menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

UU IKN mengatur pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN di Kalimantan Timur.

Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Pasal 24 ayat (4) UU IKN juga menyebut otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Pajak dan retribusi tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya, Kepala Otorita IKN akan menyusun rencana pendapatan IKN, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara