TRANSFER PRICING

Praktik & Manipulasi Transfer Pricing di India

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 14:30 WIB
Praktik & Manipulasi Transfer Pricing di India

DALAM skema internasional transfer pricing adalah proses penetapan harga atas barang dan jasa yang dilakukan antara pihak afiliasi yang berlokasi di negara yang berbeda. Penetapan harga transfer pada transaksi afiliasi merupakan proses yang kompleks dan rumit. Perusahaan multinasional harus mempertimbangkan beberapa faktor yang antara lain perpajakan dan persentase tarif.

Terlebih, pada saat ini transfer pricing telah dianggap sebagai rencana strategis perusahaan dan aktivitas dalam pengambilan keputusan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja operasional perusahaan, memperkecil beban pajak secara keseluruhan, meningkatkan cash flows, mengurangi adanya tekanan legal dan tentu saja, untuk meningkatkan penerimaan.

Akan tetapi, adanya perbedaan peraturan antara negara satu dengan negara lainnya berdampak pada praktik transfer pricing dalam setiap negara.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Isu atas praktik dan manipulasi transfer pricing telah lama menjadi perhatian bagi pihak perusahaan dan otoritas pajak di berbagai negara dan begitu pula di negara India. India dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki otoritas pajak dengan tingkat keagresifitasan yang tinggi terkait isu transfer pricing.

Mengacu kepada hal tersebut, Dr. Pradeep Gupta, ahli pajak dan transfer pricing di India, merilis buku setebal 200 halaman yang berjudul “Transfer pricing: Practice and Manipulation in India. Basic, Concepts, Methods, Practice and Evidence of Income Shifting”.

Buku ini mengulas secara komprehensif terkait praktik transfer pricing dan dampaknya pada pajak dan penetapan harga atas keputusan transfer pricing dalam perusahaan multinasional di India.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Selain itu, buku ini juga memaparkan secara ringkas terkait peraturan transfer pricing secara global, di mana tak hanya berdasarkan OECD Guidelines namun juga peraturan transfer pricing di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Prancis, China, Kanada, Jerman, Italia, Hungaria, Swiss, Jepang, Malaysia, dan Singapura.

Lebih lanjut, terbatasnya peneliti yang mengkaji isu transfer pricing di India maka dalam bukunya, penulis berfokus untuk meneliti praktik transfer pricing yang terjadi pada perusahaan multinasional di India yang dibandingkan dengan perusahaan multinasional di negara lain.

Lebih lanjut, dia secara empiris melakukan pengujian atas dampak dari perpajakan dan tarif kepada transfer pricing di perusahaan multinasional di India dengan menggunakan Deborah L. Swenson Model atau yang dikenal dengan nama Swenson Model untuk impor data di India.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Dari analisis empiris tersebut diperoleh 5 hipotesis, antara lain: pertama, praktik transfer pricing di perusahaan multinasional di India tidak berbeda dengan perusahaan multinasional di negara lain. Kedua, kondisi yang dipertimbangkan dalam pemilihan metode transfer pricing yang digunakan oleh perusahaan multinasional di India juga tidak berbeda dengan perusahaan multinasional di negara lain.

Ketiga, informasi dan dokumentasi yang dipersiapkan dalam rangka melakukan transaksi internasional oleh perusahaan multinasional di India tidak berbeda dengan perusahaan multinasional di negara lain.

Keempat, perusahaan multinasional di India mempertimbangkan persentase tarif dan pajak pada menentukan harga transfer yang dilaporkan atas transaksi dengan pihak afiliasi. Dan kelima, keputusan transfer pricing yang dilaporkan oleh perusahaan multinasional di India dipengaruhi oleh insentif transfer pricing.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Adapun pembahasan yang dijabarkan dalam buku ini menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:

  • Penggunaan Cost Plus Method dianggap oleh otoritas pajak sebagai metode yang rentan akan praktik manipulasi transfer pricing. Hal ini dikarenakan perusahaan dimungkinkan untuk membuat biaya-biaya artifisial yang bertujuan untuk memperbesar ataupun memperkecil biaya sehingga harga transfer yang dilakukan dengan pihak afiliasi dapat lebih besar atau lebih kecil;
  • Isu transfer pricing semakin menjadi perhatian dari berbagai pihak menyebabkan semakin gencarnya otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing;
  • Isu lainnya yang menjadi perhatian perusahaan multinasional di India dibandingkan dengan perusahaan multinasional di negara lain adalah terkait isu untuk menghindari pajak berganda dan kredit pajak luar negeri merupakan isu yang diperhatikan oleh perusahaan multinasional di India;
  • Untuk kedepannya, tren pemeriksaan transfer pricing sudah mulai bergeser, di mana tidak lagi hanya berkaitan dengan transaksi jual beli, namun sudah merambah kepada area transaksi jasa administratif dan manajerial, jasa teknis, dan aset tidak berwujud.

Terakhir, buku ini ditutup dengan adanya rekomendasi dan implikasi kebijakan untuk perusahaan dan otoritas pajak yang dijabarkan oleh Dr. Pradeep Gupta dengan ringkas dan lugas.

Hal ini merupakan suatu nilai tambah dari buku ini, karena tentunya sangat berguna untuk pembuat kebijakan di perusahaan dalam mengadopsi praktik terbaik di transfer pricing maupun otoritas pembuat peraturan di suatu negara untuk menutup adanya celah-celah dalam praktik transfer pricing.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Selain itu, dengan adanya pembahasan yang cukup komprehensif atas praktik dan manipulasi transfer pricing yang dipertajam dengan adanya pembuktian empiris, dan rangkuman atas keseluruhan pembahasan yang dibahas dalam bab tersendiri, maka buku ini dapat menjadi panduan bagi perusahaan multinasional selaku pelaku transfer pricing dan otoritas pembuat peraturan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai praktik dan manipulasi transfer pricing perusahaan multinasional di Indonesia, Anda dapat membaca buku ini di DDTC Library. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS