KONSULTASI UU HPP

PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi Direvisi, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 08 November 2022 | 09:44 WIB
PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi Direvisi, Bagaimana Ketentuannya?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Yanto. Saya merupakan salah satu distributor pupuk bersubsidi di daerah Banten. Dalam praktik operasional, saya mengambil barang dari produsen yang selanjutnya dijual kembali ke beberapa agen pengecer.

Selama ini, saya ada pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen. Namun, saya mendengar PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi telah direvisi tahun ini. Oleh sebab itu, saya ingin menanyakan mengenai bagaimana ketentuan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi setelah direvisi?

Salam dan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Yanto. Sebagaimana telah Bapak Yanto sebutkan, ketentuan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi telah direvisi pada 2022, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (PMK 66/2022).

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2022, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dikenakan atas bagian harga yang mendapatkan dan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Namun, atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN-nya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi maka PPN ditanggung oleh pembeli.

Dalam penghitungannya, tarif PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi mengalami perubahan. Saat ini, tarif PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi berlaku sebesar 11%. Sebelumnya, tarif PPN yang berlaku ialah sebesar 10%. Artinya, ada kenaikan tarif PPN.

Tarif itu nantinya akan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menentukan jumlah PPN terutang. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 66/2022, DPP untuk menghitung PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi menggunakan nilai lain yang terbagi menjadi dua formula.

Pertama, atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi menggunakan formula berikut:

100 / (100 + tarif PPN) X jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN

Kedua, atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi menggunakan formula berikut:

100 / (100 + tarif PPN) X harga eceran tertinggi

Perlu diketahui, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi hanya dipungut 1 kali, yaitu pada saat penyerahan dari produsen kepada distributor. Oleh sebab itu, penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer tidak dipungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2022.

PPN yang telah dibayar oleh distributor menjadi pajak masukan. Meski demikian, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 66/2022, pajak masukan atas penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor tidak dapat dikreditkan.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN