UU HPP

PPN Final Bakal Berlaku Atas PKP dengan Omzet Tertentu, Ini Detailnya

Muhamad Wildan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 10.35 WIB
PPN Final Bakal Berlaku Atas PKP dengan Omzet Tertentu, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan PPN final pada UU PPN yang diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disiapkan untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 9A ayat (1), PPN final nantinya akan diterapkan guna memberikan kemudahan administrasi serta rasa keadilan.

Adapun salah satu PKP yang nantinya bakal bisa menggunakan skema PPN final adalah UMKM. "Menteri Keuangan dapat menentukan besarnya PPN yang dipungut dan disetor oleh PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang diubah dengan UU HPP, dikutip Rabu (13/10/2021).

Selain PKP yang memiliki omzet tidak melebihi jumlah tertentu, PPN final nantinya juga dapat diberlakukan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.

PKP dengan kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

Terakhir, ketentuan PPN final nantinya juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas BKP/JKP tertentu atau sektor usaha tertentu serta membuat sistem pajak Indonesia makin kompetitif.

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan komparabilitasnya dengan negara lain," ujar Sri Mulyani pada 8 Oktober 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
baru saja
Ubah 50 RIBU jadi tabungan unitlink potensi TERBAIK untuk dana Pensiun seperti PNS + Hak BISNIS, income 1-300 JUTA'an tiap bulan seperti gaji bos + Proteksi diri hingga 74 tahun dengan SANTUNAN hingga 60juta. Mau? Silahkan WA -> 083895993853 -BAGI YANG SERIUS-
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
Sebanarnya pengenaan PPN atas obyek bukan subyek pajaknya...jangan digebyak uyah... maka perlu penelitian lebih mendalam ttg jenis jasa dan barang ttt (PKP) ..yg transakasikan.
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
PPN fnal semkin memberatkan pengusaha dlm katagori tertentu,, (kelompok SMEs) krn jelas mereka gak bisa mengkreditkan PPN masukannya dan juga tak bisa mebebankan sbg biaya... lihat disertasi Prof Miyasto UGM ... bhw si kecil akan sll dibebankan daya pikul scr relatif besar. Klo perlu DDTC buat penelitian dong