Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan PPN final pada UU PPN yang diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disiapkan untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 9A ayat (1), PPN final nantinya akan diterapkan guna memberikan kemudahan administrasi serta rasa keadilan.
Adapun salah satu PKP yang nantinya bakal bisa menggunakan skema PPN final adalah UMKM. "Menteri Keuangan dapat menentukan besarnya PPN yang dipungut dan disetor oleh PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang diubah dengan UU HPP, dikutip Rabu (13/10/2021).
Selain PKP yang memiliki omzet tidak melebihi jumlah tertentu, PPN final nantinya juga dapat diberlakukan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.
PKP dengan kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.
Terakhir, ketentuan PPN final nantinya juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas BKP/JKP tertentu atau sektor usaha tertentu serta membuat sistem pajak Indonesia makin kompetitif.
"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan komparabilitasnya dengan negara lain," ujar Sri Mulyani pada 8 Oktober 2021. (sap)