RIYADH, DDTCNews – Kabinet Uni Emirat Arab telah mengumumkan perdagangan grosir emas, berlian dan logam mulia akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). PPN hanya akan berlaku pada penjualan terakhir yakni kepada konsumen saja (VAT Reverse Charge).
“Kabinet Uni Emirat Arab akan menerbitkan Undang-Undang (UU) untuk menerapkan aturan PPN terhadap investor emas, berlian dan logam mulia, serta mendorong keberlangsungan investasi di sektor ini,” demikian keterangan tertulis Pemerintah Uni Emirat Arab dikutip tax-news.com, Kamis (3/5).
Secara lebih rinci, UU itu akan mencakup investasi logam mulia seperti emas, perak dan platinum yang digunakan dalam perdagangan sesuai dengan standar yang diterima secara internasional, yakni dengan kemurnian logam mulia minimal 99% atau lebih.
Strategi itu bertujuan untuk mempertahankan peringkat tinggi UEA dalam indikator kemudahan berbisnis, sekaligus memberi kemudahan investor emas, berlian dan logam mulia menjalankan investasinya.
Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan perdagangan sektor emas, berlian dan logam mulia di kawasan UEA.
Di samping itu, kebijakan Reverse Charge PPN ini menjadi salah satu dari sekian banyak kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah Uni Emirat Arab kepada investor.
Upaya lain untuk menarik investor tersebut di antaranya terkait dengan perbaikan infrastruktur, kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga kebijakan lain yang mendorong negara ini menjadi pusat perdagangan global. (Amu)