UNI EMIRAT ARAB

PPN atas Perdagangan Logam Mulia, Emas, dan Berlian Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Mei 2018 | 10:35 WIB
PPN atas Perdagangan Logam Mulia, Emas, dan Berlian Dibebaskan

RIYADH, DDTCNews – Kabinet Uni Emirat Arab telah mengumumkan perdagangan grosir emas, berlian dan logam mulia akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). PPN hanya akan berlaku pada penjualan terakhir yakni kepada konsumen saja (VAT Reverse Charge).

“Kabinet Uni Emirat Arab akan menerbitkan Undang-Undang (UU) untuk menerapkan aturan PPN terhadap investor emas, berlian dan logam mulia, serta mendorong keberlangsungan investasi di sektor ini,” demikian keterangan tertulis Pemerintah Uni Emirat Arab dikutip tax-news.com, Kamis (3/5).

Secara lebih rinci, UU itu akan mencakup investasi logam mulia seperti emas, perak dan platinum yang digunakan dalam perdagangan sesuai dengan standar yang diterima secara internasional, yakni dengan kemurnian logam mulia minimal 99% atau lebih.

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Strategi itu bertujuan untuk mempertahankan peringkat tinggi UEA dalam indikator kemudahan berbisnis, sekaligus memberi kemudahan investor emas, berlian dan logam mulia menjalankan investasinya.

Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan perdagangan sektor emas, berlian dan logam mulia di kawasan UEA.

Di samping itu, kebijakan Reverse Charge PPN ini menjadi salah satu dari sekian banyak kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah Uni Emirat Arab kepada investor.

Upaya lain untuk menarik investor tersebut di antaranya terkait dengan perbaikan infrastruktur, kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga kebijakan lain yang mendorong negara ini menjadi pusat perdagangan global. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 17:11 WIB HARI GIZI NASIONAL 2024

Ternyata Pajak Punya Peran dalam Penuhi Gizi Masyarakat, Seperti Apa?

Selasa, 09 Januari 2024 | 12:00 WIB PMK 157/2023

PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Kamis, 30 November 2023 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Buku Impor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi