Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Sesuai dengan perubahan UU PPN pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sejalan dengan kebijakan tersebut, DJP melakukan pembaruan e-faktur.
“Sehubungan dengan perubahan tarif PPN, silakan mengunduh pembaruan aplikasi e-faktur terbaru, yakni versi 3.2, yang disediakan melalui halaman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Jumat (1/4/2022).
DJP memberikan panduan update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 ke versi 3.2. Berikut tahapan langkah yang bisa dilakukan.
Sebelumnya, DJP mengatakan penggunaan tarif PPN sebesar 10% atau 11% tergantung pada waktu saat terutangnya pajak. Jika saat terutang PPN pada Maret, tarif PPN yang digunakan sebesar 10%. Sementara jika saat terutangnya pada April, tarif PPN yang digunakan sebesar 11%.
“Terkait tarif di aplikasi PPN, … apabila tanggal FP (faktur pajak) dibuat adalah sebelum masa April 2022 maka seharusnya tarif akan tetap 10%,” imbuh @kring_pajak. (kaw)