KONSULTASI

PPh Pasal 26 atas Jasa Desain

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Oktober 2018 | 06.31 WIB
ddtc-loaderPPh Pasal 26 atas Jasa Desain
DDTC Consulting

Pertanyaan

PERUSAHAAN kami bergerak di bidang properti. perusahaan kami akan memanfaatkan jasa desain dari sebuah perusahaan yang berkedudukan di negara Jerman (selanjutnya disebut dengan X Corp). Desain tersebut akan kami gunakan untuk membangun suatu kawasan hunian yang modern dan ramah lingkungan. Pemberian jasa desain akan dilakukan di Jerman sehingga tidak ada karyawan X Corp yang datang langsung ke Indonesia. Segala percakapan dan hasil terkait jasa desain ini akan dilakukan melalui email, telepon, atau video call. Adapun X Corp tidak memiliki cabang (Bentuk Usaha Tetap/BUT) di Indonesia.

Berdasarkan keterangan tersebut, kami ingin bertanya bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pemanfaatan jasa desain dari X Corp yang berkedudukan di negara Jerman tersebut? Apakah pengaturannya mengacu pada ketentuan “Business Profit (Laba Usaha)” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 P3B Indonesia dan Jerman atau mengacu pada ketentuan “Technical Services” sebagaimana diatur dalam Pasal 12 P3B Indonesia dan Jerman ?

Demikian pertanyaan yang diajukan, terima kasih.

Maya, Jakarta

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Sebelum lebih jauh membahas mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pemanfaatan jasa desain dari negara Jerman, kami mengasumsikan bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut dengan PER-10/2017) telah terpenuhi.

Untuk mengklasifikasikan apakah suatu penghasilan termasuk sebagai laba usaha atau bukan, penting untuk menentukan apakah atas penghasilan tersebut masuk ke dalam suatu pasal substantif lainnya selain pasal pemajakan atas laba usaha dalam P3B. Apabila penghasilan yang diperoleh termasuk ke dalam jenis penghasilan yang diatur dalam pasal substantif lainnya, ketentuan dalam pasal substantif lainnya tersebut berlaku, kecuali perusahaan mempunyai BUT di negara sumber dan penghasilan tersebut berhubungan secara efektif dengan BUT.

Dalam P3B antara Indonesia dan Jerman, terdapat aturan khusus mengenai “pembayaran atas jasa teknik” yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3). Ketentuan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia dan Jerman hanya mengatur secara singkat definisi jasa teknik, yaitu segala jenis jasa berkaitan dengan manajerial, teknikal, atau konsultasi. Oleh karena tidak ada penjelasan yang komprehensif mengenai pengertian jasa teknik dalam P3B Indonesia – Jerman, pengertian jasa teknik tersebut dapat mengacu pada ketentuan domestik Indonesia sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 3 ayat (2) P3B Indonesia dan Jerman.

Dalam ketentuan perpajakan domestik di Indonesia, pengertian jasa teknik diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan SE-35/2010). Dalam SE-35/2010 menjelaskan bahwa jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi hal-hal berikut:

  1. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
  2. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
  3. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Berdasarkan ketentuan dalam SE-35/2010 di atas, salah satu kegiatan yang dapat dianggap sebagai jasa teknik adalah pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya. Apabila melihat pengertian jasa teknik tersebut dan dikaitkan dengan jasa desain yang diberikan oleh X Corp, atas jasa desain yang diberikan oleh X Corp dapat diklasifikasikan sebagai bentuk pemberian jasa teknik sebagaimana dimaksud dalam SE-35/2010. Hal itu disebabkan substansi dari pemberian jasa desain dalam kasus ini adalah pemberian informasi dalam bentuk gambar dan petunjuk untuk membangun suatu kawasan hunian yang modern dan ramah lingkungan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa desain yang diberikan oleh X Corp dapat diklasifikasikan sebagai jasa teknik yang atas pemajakannya diatur berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) P3B Indonesia dan Jerman, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut

1)  Royalties and fees for technical services arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting Statemay be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties or of the fees for technical services the tax so charged shall not exceed:

  1. in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph 15% of the gross amount of such royalties;
  2. in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph 10% of the gross amount of such royalties; and
  3. in the case of fees for technical services 7.5% of the gross amount of such fees.

3)   The term "fees for technical services" as used in this Article means payments of any kind to any person, other than payments to an employee of the person making the payments, in consideration for any services of a managerial, technical or consultancy nature rendered in the Contracting State of which the payer is a resident.

Berdasarkan ketentuan di atas, imbalan yang dibayarkan perusahaan kepada X Corp sehubungan dengan pemberian jasa teknik berupa jasa desain oleh X Corp dapat dipajaki di Indonesia dengan pengenaan pajak sebesar 7,5% dari gross amount. Artinya, atas penghasilan yang dibayarkan perusahaan kepada X Corp terkait pemberian jasa teknik wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 7,5% dari gross amount oleh perusahaan yang melakukan pembayaran penghasilan. (DISCLAIMER)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Heri Sunarto
baru saja
Bagaimana jika lawan transaksinya adalah dengan negara korea selatan ? apakah jasa desain tersebut dikategorikan sebagai royalti (Pasal 12 tax treaty ) atau masuk sebagai business profit (pasal 7 tax treaty) ?
admin-photo-profile
Admin
baru saja
<p>saya coba bantu ya <a href="https://engine.ddtc.co.id/p3b/read/south-korea">https://engine.ddtc.co.id/p3b/read/south-korea</a></p>