PP 55/2022

PPh Ditanggung Perusahaan Tergolong Kenikmatan, Jadi Objek Pajak?

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:00 WIB
PPh Ditanggung Perusahaan Tergolong Kenikmatan, Jadi Objek Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek PPh melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022 berpotensi berdampak terhadap karyawan yang mendapatkan fasilitas PPh ditanggung perusahaan.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 252/2008, selama ini PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai kenikmatan.

"PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 252/2008, dikutip Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Dalam UU HPP dan PP 55/2022, telah diperinci bahwa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu contohnya adalah bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas tempat tinggal untuk menampung karyawan (mes, asrama, pondokan), dan fasilitas kendaraan untuk pegawai nonmamajerial.

Fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

DJP belum memberikan penjelasan tentang apakah PPh ditanggung perusahaan akan tetap dikategorikan sebagai kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak atau tidak.

Pasal 71 PP 55/2022 menyebutkan, dengan berlakunya PP 55/2022 maka semua peraturan pelaksanaan dari UU PPh masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 55/2022.

PP 55/2022 telah diundangkan pada 20 Desember 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya