ADMINISTRASI PAJAK

Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membolehkan seorang suami sebagai kepala negara untuk memasukkan nama-nama istrinya (dalam kasus poligami) ke dalam satu dokumen kartu keluarga (KK) yang sama. Bahkan, nama seorang istri yang status nikahnya siri pun bisa juga dicatatkan ke dalam KK.

Namun, ketentuan administrasi kependudukan ternyata tidak serupa dengan kebijakan pajak yang mengatur tentang kewajiban perpajakan seorang suami. Di bidang pajak, suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak sang istri cukup diwakilkan oleh suami. Tetapi perlu dicatat, hanya 1 istri saja yang diakui dalam perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) suami.

"Poligami tidak mengubah PTKP. Berbeda dengan penambahan anak bisa menaikkan nilai PTKP," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dalam kejadian poligami, istri lain (yang tidak dimasukkan ke dalam PTKP) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya sendiri dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Istri yang tidak diikutkan dalam NPWP suami pun otomatis tidak mendapatkan manfaat seperti yang dirasakan istri yang NPWP-nya digabung dengan NPWP suami.

Lantas bagaimana seorang suami menentukan istri mana yang namanya digabungkan dengan NPWP miliknya? DJP sempat menyodorkan prinsip habitual abode (frekuensi keberadaan) untuk menentukan istri mana yang NPWP-nya digabung dengan NPWP suami.

Habitual abode melihat di mana seorang suami paling sering menghabiskan harinya. Misalnya, seorang wajib pajak (suami) memiliki 2 istri. Suami dan istri-istrinya bisa berembuk untuk menentukan porsi kebersamaan suami dengan para istrinya. Tentunya, metode ini hanyalah skema untuk membantu suami (dan istri) menentukan nama istri yang akan digabung ke dalam NPWP milik suami.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Satu hal yang perlu dipahami, prinsip keluarga yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPh adalah keluarga monogami, bukan poligami. Artinya, sebuah keluarga yang diatur dalam UU PPh terdiri dari seorang suami, seorang istri, dan 3 orang tanggungan (termasuk anak kandung).

"PMK 101/2016 juga mengatur hanya 1 istri saja yang diakui dalam PTKP suami," cuit DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi