PMK 11/2022

PMK Baru Terbit! Sri Mulyani Lanjutkan Program Keringanan Utang UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 04 Maret 2022 | 12:44 WIB
PMK Baru Terbit! Sri Mulyani Lanjutkan Program Keringanan Utang UMKM

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melanjutkan program keringanan utang melalui mekanisme crash program seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 11/2022.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2022 mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dengan mekanisme crash program 2022.

Keringanan utang diberikan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara sekaligus meringankan debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, terutama UMKM.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

"Untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada penanggung utang di masa pandemi Covid-19…perlu diatur kembali penyelesaian piutang negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2022," bunyi PMK 11/2022, Jumat (4/3/2022).

Merujuk PMK 11/2022, crash program adalah upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum.

Keringanan utang tersebut diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Keringanan utang ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.

Keringanan juga ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp1 miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Apabila kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1 miliar akan dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang diterbitkan.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Lalu, Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program keringanan utang, yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Dalam hal penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan crash program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa piutang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

PMK 11/2022 memerinci keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%.

Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Baca Juga:
Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utang. Berdasarkan PMK 11/2022, tambahan keringanan ditetapkan 40% apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2022.

Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2022, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2022.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [22 Februari 2022]," bunyi PMK tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA