KEBIJAKAN KEPABEANAN

PMK Baru! Sri Mulyani Perbarui Klasifikasi Barang yang Kena BMTP

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 April 2022 | 14.00 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Perbarui Klasifikasi Barang yang Kena BMTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan klasifikasi barang serta pos tarif atas produk yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) seiring dengan berlakunya sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022.

Penyesuaian diatur dalam sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK), di antaranya PMK 33/2022. Beleid itu memperbarui klasifikasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang dikenakan BMTP. Pengenaan BMTP atas produk ini sebelumnya diatur dalam PMK 10/2021.

“Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang dikenakan BMTP,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, Senin (4/4/2022).

Penyesuaian klasifikasi barang juga dilakukan atas produk kain impor yang dikenakan BMTP seperti diatur dalam PMK 34/2022. PMK 34/2022 ini memperbarui ketentuan pengenaan BMTP atas impor produk kain yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2020.

Selanjutnya, klasifikasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang dikenakan BMTP juga disesuaikan. Penyesuaian itu diatur dalam PMK 35/2022 yang merupakan perubahan atas PMK 157/2021.

Selain itu, melalui PMK 38/2022, menteri keuangan menyesuaikan klasifikasi produk pakaian dan aksesori pakaian impor yang dikenakan BMTP. Adapun pengenaan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesoris pakaian ini sebelumya diatur dalam PMK 142/2021.

Tambahan informasi, BMTP merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Simak “Apa itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan?” (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.