Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Waktu pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diperpanjang seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 75/2023 (PMK 75/2023).
Pemerintah sebelumnya mengenakan BMTP atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin selama 3 tahun melalui PMK 1/2020. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan.
“Masih diperlukan pengenaan BMTP terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin… dan memberi tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 75/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).
Merujuk PMK 75/2023, barang impor berupa evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex8418.99.10, dikenakan BMTP.
BMTP atas produk-produk tersebut dikenakan selama 3 tahun. Besaran tarif BMTP yang dikenakan bervariasi tergantung pada periode pengenaan. Pada tahun pertama, dengan periode 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 75/2023, tarif BMTP dikenakan sebesar 12,5%.
Pada tahun kedua, tarif BMTP dikenakan sebesar 11%. Lalu, pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan 9,5%. BMTP ini dikenakan atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara.
Namun demikian, terdapat 122 negara yang impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin-nya dikecualikan dari pengenaan BMTP. Daftar negara tersebut tercantum dalam Lampiran PMK 75/2023, misalnya Albania, Kosta Rika, Fiji, El Salvador, Haiti, Singapura, dan Uruguay.
Atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal/SKA (certificate of origin).
Apabila importir menggunakan SKA preferensi maka barang impor itu wajib memenuhi ketentuan asal barang. Dalam hal importir tidak menyerahkan SKA atau SKA preferensi yang sesuai dengan ketentuan maka atas importasi yang dilakukan dipungut BMTP.
Apabila SKA sedang dilakukan retroactive check maka tidak dipungut BMTP. PMK 75/2023 ini akan berlaku efektif mulai 5 September 2023 dan impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin akan dikenakan BMTP dengan tarif 12,5%.
Sebagai informasi, BMTP adalah pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor, baik secara absolut maupun relatif, terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?
Pengenaan BMTP membuat bea masuk yang harus dibayarkan lebih tinggi. Sebab, BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) dan bea masuk preferensi yang telah dikenakan. (rig)