PMK 17/2021

PMK Baru, Minimal 25% DAU dan DBH Wajib untuk Program Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:52 WIB
PMK Baru, Minimal 25% DAU dan DBH Wajib untuk Program Ini

Ilustrasi. Warga menggendong anaknya saat menyeberangi sungai sepulang sekolah di wilayah pedalaman desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat, (22/1/2021). Jembatan gantung putus pada 2004. Menurut aparat desa, pembangunan konstruksi beton rangka baja yang dilakukan sejak 2008 belum tuntas hingga saat ini. Pemasaran komoditas pertanian ke Ibu Kota Provinsi Aceh terhenti karena tidak ada jalan alternatif lainnya.ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan paling sedikit 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk berbagai program terkait dengan pemulihan ekonomi daerah.

Program-program itu antara lain terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik serta perekonomian yang bisa meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik.

"Dari besaran paling sedikit 25% ... diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%," bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 17/2021, dikutip pada Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dalam pelaksanaannya, pemda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi program pemulihan ekonomi daerah setiap bulan kepada dirjen perimbangan keuangan. Laporan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 14 untuk realisasi bulan sebelumnya. Bila laporan tidak disampaikan, penyaluran DAU untuk bulan berikutnya tidak dapat disalurkan.

DAU dan DBH juga wajib digunakan untuk mendukung pendanaan belanja penanganan pandemi Covid-19, mulai dari pelaksanaan vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19 tingkat kelurahan, insentif bagi tenaga kesehatan, hingga belanja kesehatan lainnya.

Dukungan pendanaan atas belanja kesehatan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU. Bila pemda tidak mendapatkan alokasi DAU maka belanja kesehatan yang ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DBH.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

"Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan/atau DBH tidak mencukupi, dukungan pendanaan ... bersumber dari penerimaan umum APBD," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (5) PMK 17/2021.

Dalam pelaksanaannya, laporan realisasi dukungan pendanaan penanganan pandemi Covid-19 juga harus disampaikan setiap tanggal 14. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

BERITA PILIHAN