PMK 18/2021

PMK 18/2021 Terbit, Tata Cara Pemeriksaan Pajak Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Maret 2021 | 16:28 WIB
PMK 18/2021 Terbit, Tata Cara Pemeriksaan Pajak Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 18/2021, pemerintah juga mengubah beberapa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan.

Perubahan tertuang dalam Pasal 105 PMK yang menjadi peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Melalui pasal tersebut, pemerintah merevisi 17 Pasal yang tercantum dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 … sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015/ … tentang Tata Cara Pemeriksaan … diubah,” demikian kutipan Pasal 105 PMK 18/2021.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Secara garis besar, terdapat 6 ruang lingkup perubahan yang tercantum dalam Pasal 105 PMK 18/2021. Pertama, penyesuaian atas perubahan frasa “keterangan lain” yang terdapat dalam beberapa pasal PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan frasa tersebut salah satunya terjadi pada Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang mengatur mengenai dasar dilakukannya pemeriksan untuk menguji kepatuhan.

Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) huruf b menyatakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam hal terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP. Namun, bunyi pasal ini direvisi.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan…, dilakukan dalam hal … terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,” demikian kutipan bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021.

Kedua, penambahan ruang lingkup pemeriksaan. Penambahan ini terkait dengan pemeriksaan terhadap PKP yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Selain itu, ada pula penyesuaian jenis pemeriksaan lapangan dan kantor serta perincian maksud dari data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak/kurang dibayar dan berujung pada dilakukannya pemeriksaan.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Ketiga, penyesuaian ketentuan pemeriksaan akibat dihapusnya Pasal 13A UU KUP. Seperti diketahui, salah satu cakupan perubahan UU KUP dalam UU CIpta Kerja adalah dihapusnya Pasal 13A UU KUP yang pada intinya mengatur pengenaan sanksi administrasi karena kealpaan.

Keempat, penyesuaian karena adanya perubahan sanksi pengungkapan ketidakbenaran. Perubahan ini berkaitan dengan diubahnya sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang mengungkapkan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan.Simak 'Ketentuan Sanksi Pembetulan SPT Inisiatif Wajib Pajak'.

Sebelumnya, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan dalam laporan tersendiri secara tertulis dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%. Namun, kini sanksi tersebut diubah menjadi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kelima, penyesuaian ketentuan pemeriksaan akibat dihapusnya Pasal 13 ayat (5) dan 15 ayat (4) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Keenam, penyesuaian ketentuan terkait dengan pemeriksaan yang ditangguhkan akibat dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Adapun perubahan dan penyesuaian tata cara pemeriksaan ini hanya salah satu cakupan dari perubahan di bidang UU KUP yang dimuat dalam PMK 18/2021. Selain UU KUP, PMK 18/2021 juga memuat perubahan ketentuan di bidang UU PPh, dan UU PPN. Simak ‘Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir