KEBIJAKAN CUKAI

PMK 161/2022 Berlaku, DJBC Pastikan Pemberitahuan BKC Jadi Lebih Mudah

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:30 WIB
PMK 161/2022 Berlaku, DJBC Pastikan Pemberitahuan BKC Jadi Lebih Mudah

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/2022 yang mengubah ketentuan pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat bakal lebih memudahkan administrasi pelaku usaha.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan PMK 161/2022 telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku dalam PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Menurutnya, perubahan tersebut bakal memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Bagi pengguna akan memudahkan administrasi pencatatan BKC yang selesai dibuat sehingga mendukung kemudahan bisnis bagi pengguna jasa," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Iyan menuturkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dilakukan oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self-assessment).

Terdapat beberapa pokok perubahan dalam PMK 161/2022. Contoh, diaturnya pelaporan CK4 pada rokok elektrik (REL). Pada PMK yang lama, pelaporan CK4 REL belum terakomodasi karena baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PMK 161/2022 juga mengatur perubahan periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Pada BKC hasil tembakau yang sebelumnya dilaporkan dalam 2 periode dalam 1 bulan, kini disederhanakan menjadi setiap 1 bulan.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Untuk BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C diubah pelaporannya menjadi bulanan. Hal ini juga dikarenakan sudah tidak lagi dilakukan pencacahan.

Ada pula ketentuan soal perpanjangan jangka waktu penyampaian BKC yang selesai dibuat menjadi paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya pemberitahuan BKC berupa etil alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Untuk pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan pengusaha pabrik paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya, serta paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.

"Bapak-Ibu sekalian harus benar-benar mengerti sehingga pelaksanaannya tidak menghambat pelayanan," ujar Iyan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS