KOTA SURABAYA

Piutang Tembus Rp1,2 Triliun, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:08 WIB
Piutang Tembus Rp1,2 Triliun, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemkot Surabaya, Jawa Timur diminta untuk dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pemulihan pendapatan pajak.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan nilai piutang sampai akhir tahun lalu sudah tembus Rp1,2 triliun. Sebagian besar merupakan tunggakan pembayaran pajak daerah.

"Tolong jangan membebani masyarakat kalau ingin meningkatkan pendapatan. Masyarakat sudah sengsara akibat pandemi dan pembatasan kegiatan yang terus menerus diperpanjang," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Imam memerinci saldo piutang pendapatan daerah berdasarkan hasil audit BPK sebagian besar berasal dari piutang pajak daerah. Nilai tunggakan mencapai Rp670 juta merupakan tunggakan yang sudah lebih dari 5 tahun.

Menurutnya, masih ada ruang bagi pemkot memulihkan pendapatan daerah untuk tunggakan yang belum mencapai 5 tahun. Oleh karena itu, perlu kebijakan kreatif dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) pada masa pandemi Covid-19.

Opsi lain yang bisa dimanfaatkan pemkot adalah pengelolaan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah pusat sehingga pilihan terbaik adalah pemulihan pendapatan daerah melalui penagihan aktif saldo piutang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Karena itu saya merekomendasikan agar pemkot mengurus secara serius piutang-piutang yang saldonya masih sangat besar tersebut sebagai pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," tuturnya.

Imam juga menyebutkan kebijakan insentif pajak daerah masih dibutuhkan pelaku usaha di Surabaya yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Insentif tersebut berlaku pada pungutan pajak dan retribusi daerah.

"Kalau perlu malah bebaskan atau beri diskon pajak dan retribusi kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir jatimnow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara