ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Tempat Tinggal Perlu Ubah Data NPWP, Simak Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2022 | 17:30 WIB
Pindah Tempat Tinggal Perlu Ubah Data NPWP, Simak Lagi Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang alamat tempat tinggalnya berubah perlu melakukan perubahan data yang termuat dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika alamat tempat tinggal yang baru berada di wilayah kerja KPP yang berbeda, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Sementara itu, apabila alamat baru masih berada dalam satu wilayah KPP yang sama, wajib pajak hanya perlu menyampaikan update kepada KPP terdaftar.

"Ketentuan permohonan pemindahan wajib pajak secara tertulis bisa dilihat di Pasal 19 PER-04/PJ/2020," cuit akun @kring_pajak, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan pemindahan WP melalui tautan ini.

Permohonan pemindahan wajib pajak bisa disampaikan secara tertulis kepada KPP lama, KPP baru, atau bisa juga disampaikan kepada KP2KP baru. Kemudian, permohonan ini bisa diajukan secara langsung atau lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk memudahkan wajib pajak, proses pengajuan pemindahan data alamat ini bisa disesuaikan dengan lokasi wajib pajak. Wajib pajak bisa mengurus pemindahan data lewat KPP baru di tempat tinggal saat ini, tanpa harus kembali ke KPP lama.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

"[Permohonan dilakukan dengan] mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat wajib pajak," cuit DJP.

Wajib pajak bisa mengakses dan mengunduh fomulir permohonan pemindahan di laman pajak.go.id. Sedangkan, apabila wajib pajak memilih untuk datang langsung ke KPP, jangan lupa mengambil antrean online terlebih dulu di laman kunjung.pajak.go.id.

Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). KPP lama kemudian akan melakukan penelitian dan mengambil keputusan paling lambat 5 hari.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Jika Kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke KPP baru.

Selanjutnya, Kepala KPP baru akan merilis NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP Baru; dan/atau melakukan penelitian lapangan dalam hal wajib pajak berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.

Kepala KPP baru bisa mengirimkan NPWP secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Selesai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar