KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU

Perusda Soppeng Kantongi Izin KIHT Perdana di Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 15:53 WIB
Perusda Soppeng Kantongi Izin KIHT Perdana di Indonesia

Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan izin perdana pengelolaan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Soppeng.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan KIHT akan menjadi area produksi bagi produsen rokok berskala kecil secara legal. Adapun KIHT dibentuk sesuai berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2020.

"Kami menetapkan pengusaha yang akan meng-organize KIHT tersebut. Dia itu Perusda Kabupaten Soppeng. Kami harap KIHT juga bisa menekan peredaran rokok ilegal di Sulsel," katanya kepada DDTCNews, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Deni menambahkan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut akan mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari kemudahan kegiatan berusaha, kemudahan perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Izin pengelolaan KIHT diberikan setelah Perusda Soppeng memberikan pemaparan di depan petugas Bea Cukai mengenai rencana pembentukan KIHT secara virtual. Nanti, DJBC akan menjadi fasilitator dan pembina para produsen rokok di kawasan tersebut.

Selain itu, Bea Cukai akan berkolaborasi dengan pengusaha, penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal sehingga rokok legal produksi KIHT tersebut bisa mengisi kekosongan rokok ilegal di pasar.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

KIHT Soppeng berdiri di atas lahan lahan seluas 4 hektare. Pada area tersebut, Perusda Soppeng akan menjalankan jasa listing rokok dengan pelanggan para pelaku usaha kecil di KIHT yang tidak memiliki mesin.

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala kecil tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.

“KIHT Soppeng visinya mengembalikan kejayaan rokok Soppeng seperti pada era 70-an, yang lebih modern dan berdaya saing,” bunyi keterangan pada foto yang diunggah pada media sosial @bckanwilsulbagsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?