KERJA SAMA INTERNASIONAL

Pertemuan Negara Anggota Asia Initiative Bakal Digelar Setahun Sekali

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 14:30 WIB
Pertemuan Negara Anggota Asia Initiative Bakal Digelar Setahun Sekali

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP)

JIMBARAN, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut negara-negara anggota Asia Initiative akan secara rutin mengadakan pertemuan setidaknya sebanyak 1 kali setiap tahunnya.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pertemuan rutin tersebut akan digelar di lokasi chair dan co-chair. Tahun ini, posisi Chair of Asia Initiative dijabat Dirjen Pajak Suryo Utomo. Tahun depan, Suryo juga masih akan menjabat sebagai Co-chair of Asia Initiative.

"Pertemuan tambahan memungkinkan untuk dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota," katanya, Kamis (2/9/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Seperti diketahui, Asia Initiative telah menggelar pertemuan The Second Asia Initiative Meeting di Jimbaran, Bali pada 31 Agustus 2022 hingga 2 September 2022. Pertemuan dihadiri oleh tax commissioner atau pejabat negara setingkat hingga staf.

Pertemuan dihadiri oleh 15 negara anggota, yaitu Armenia, Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Makau, Maladewa, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Thailand.

Lima mitra perwakilan organisasi internasional yang juga turut hadir antara lain Asian Development Bank (ADB), Commonwealth Association of Tax Administrators (CATA), International Finance Cooperation (IFC), Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR), dan World Bank.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Pertemuan digelar untuk membahas area kerja yang menjadi fokus Asia Initiative, mendiskusikan best practice pertukaran informasi keuangan (exchange of information/EOI), mendiskusikan pengalaman penerapan voluntary disclosure programme dengan dukungan EOI, membahas kerangka beneficial ownership yang efektif, serta mempromosikan EOI yang efektif di kawasan Asia.

Tak hanya itu, negara-negara anggota Asia Initiative juga membahas rencana kerja yang menjadi fokus hingga 2026. Rencana kerja yang dimaksud terdiri atas baseline activities dan complementary activities.

Baseline activities yang bersifat wajib untuk semua anggota Asia Initiative merupakan implementasi beberapa standar seperti adopsi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) hingga penerapan standar pertukaran dan quality reporting.

Sementara itu, complementary activities yang bersifat opsional adalah kegiatan-kegiatan tambahan untuk menunjang EOI seperti bantuan penagihan, tax examination abroad, dan beberapa kegiatan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi