KP2KP NUNUKAN

Pertamini Menjamur di Daerah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 11:30 WIB
Pertamini Menjamur di Daerah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendatangi sejumlah pelaku usaha pengusaha Pertamini guna memberikan edukasi terkait dengan pengenaan PPh final UMKM 0,5% pada 9 Januari 2023.

Penyuluh dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Trisha Aurel Carissa menyebut dirinya mengawasi prosedur kegiatan penjualan BBM di beberapa Pertamini terdekat.

“Salah satunya (yang didatangi) adalah GM Pertamini. Saya menggali informasi [dari wajib pajak], termasuk mengenai omzet per bulannya,” ujar Trisha dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Setelah itu, lanjut Trisha, data-data yang didapat dikumpulkan. Nanti, data tersebut akan digunakan penyuluh untuk mempermudah DJP dalam menentukan kebijakan perpajakan yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

Tak lupa, ia mengingatkan pengusaha Pertamini mengenai hak dan kewajiban perpajakannya serta memberitahu kanal layanan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan.

Tambahan informasi, PPh final 0,5% merupakan pengenaan tarif pajak yang diberikan kepada wajib pajak UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Fasilitas PPh final tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya